Foto kiri, Ir. Eri Susanto, Msi. Kepala Dinas PU. Bina Marga saat dikonfirmasi.
FORUMNUSANTARAnews.com
SUMENEP – Pembangunan Infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini mensyaratkan adanya feedback atau umpan balik dari semua elemen masyarakat yang ada untuk mengontrolnya. Bagaimana tidak reformasi dan desentralisasi dibuat berdasarkan harapan untuk mengurangi korupsi,kolusi dan nepotisme ( KKN ) di segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara,
Terkait dengan tujuan tersebut, salah satu peraturan yang diterapkan adalah wajibnya pemasangan papan nama pengumuman oleh para pelaksana proyek,sesuai dengan prinsip transparansi anggaran.
Seperti halnya proyek pembangunan infrastruktur jalan, yang berlokasi di utara Bandara Trunojoyo tepatnya berada di Wilayah Desa Kacongan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Propensi Jawa Timur – ujung Timur Madura. sejauh ini menurut pantauan media FORUMNUSANTARAnews.com bersama Team Investigasi LPKP2HI ( Lembaga Pengawas Korupsi dan Pemantau Penegak Hukum Indonesia ) DPED. Kab. Sumenep, saat Team melakukan Investigasi sebelumnya hingga saat ini masih tidak menemukan dan terlihat pemasangan papan proyek pekerjaan, sekitar Pukul. 11.30 WIB, Selasa ( 05/10/21 ).
Padahal transparansi anggaran sudah menjadi keharusan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya dimulai sejak awal sampai ahir proyek yang dilaksanakan dari anggaran Pemerintah, mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan pekerjaan selesai.
Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, selain UU KIP ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparasi program Pemerintah.
Tidak terpampang Papan Nama Pekerjaan
Kewajiban memasang papan nama tersebut tertuang dalam Perpres No.70. tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Perpres No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa oleh Pemerintah, selain itu tertuang dalam Permen PU No.12 tahun 2014 tentang pembangunan drainase kota, Infra struktur jalan dan proyek irigasi. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh Pemerintah wajib memasang papan nama Proyek dengan maksud dan tujuan agar semua masyarakat ikut membantu mengawasi.
Dengan demikian jika ditemukan proyek pekerjaan yang tidak menyertakan pemasangan Papan Nama Proyek, sudah jelas melanggar peraturan. Bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal.
Selain itu Team juga menemukan pekerjaan yang diduga kuat tidak sesuai Spesifikasi pekerjaan, dimana terdapat batu tanggul jalan tidak terbungkus kawat pengaman ( Bronjong ) dengan maksimal, hal ini tentunya bisa mengakibatkan kekuatan tanggul jalan kurang kuat karena tidak sesuai dengan fungsi dan guna kawat Bronjong itu sendiri.
Pemasangan kawat Bronjong tidak Maksimal
Tinggalkan Balasan