LP Kasus Penganiayaan di Polsek Eremerasa Jalan Ditempat, Tim Hukum LBH LMP: Kami akan lakukan upaya hukum bila tidak direspon

Bantaeng, forumnusantaranews.com
Muhammad Saleh bin Sainuddin, (40) Warga Bonto Lonrong, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng, Adalah Korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Dusun berinisial (Jn), bersama dengan anaknya beberapa waktu lalu, harus gigit jari, pasalnya sejak tanggal 24 februari 2020 sampai saat ini laporannya di Polsek Eremerasa beluam ada hasil bahkan cenderung jalan di tempat.

Muh. Saleh saat ditemui wartawan media ini di kediamannya di Bonto Lonrong 28/10/2021, yang didampingi Kuasa Hukumnya mencoba menceritakan kronologis Kejadiannya bahwa, Pada saat itu sekitar bulan februari 2020 korban Muh. Saleh bersama dengan istrinya seperti hari-hari biasa pergi kesawah melihat tanaman padinya yang tumbuh terletak di sebelah Desanya yaitu Desa Ulu Galung, Kecamatan Eremerasa. Setibanya di sawah, Korban melihat terdapat banyak ranting-ranting pohon berserakan yang menimpa tanaman padinya, Karena penasaran melihat padinya tertimpa ranting pohon lalu korban kemudian berucap sambil berkata “Siapa yang menaruh ranting pohon di sawah dan menimpa padi saya” Ucap korban sambil menirukan, tak lama setelah itu sambil membersihkan ranting pohon dan saluran air disawah, tiba-tiba didatangi dua orang pelaku JN beserta anaknya dan langsung memukul bagian kepala sebelah kiri dekat telinga korban lalu kemudian pada saat itu anak JN turut serta melakukan pemukulan yang mengakibatkan korban pingsan dan terjatuh tergeletak di tanah, Setelah pelaku menganiaya korban, kemudian kembali kerumahnya yang berada tidak jauh dari tempat kejadian.

Muh. Saleh (Korban)

Istri korban melihat suaminya dipukul terjatuh dan pingsan lalu bergegas menghampiri menolong kemudian membawahnya ke rumah pondok sawah. Setelah siuman dalam kondisi belum stabil, Korban mendatangi Kantor Polsek Eremerasa untuk melaporkan kejadian penganiayaan yang menimpanya dengan Tanda bukti laporan Nomor : TBL/ /XI/2019/SUL-SEL/RES BTG/SEK ERMES, Laporan Polisi LP/ /II/2020/SUL-SEL/RES BTG, Tanggal 24 Februari 2020.

Karena mengeluhkan rasa pusing dan sakit dikepalanya, korban dilarikan ke rumah sakit Umum Prof. Dr, HM, Anwar Makkatutu, Kabupaten Bantaeng oleh keluarganya dan mendapatkan perawatan selama 4(empat) hari.

Tim Hukum DPP LBH LMP berkunjung di rumah korban.

Tim Kuasa Hukum DPP LBH Lentera Merah Putih Sandy Fajri, dan Nasruddin, Bergerak cepat dan merespon setelah menerima pengaduan Muh. Saleh selaku korban penganiayaan terjun langsung ke TKP.

“Kami dari DPP LBH LMP Sebagai Kuasa Hukum Muh. Saleh selaku korban penganiayaan cukup perihatin melihat kasus ini yang terkesan jalan ditempat dan sangat disayangkan pula kasus tersebut sudah cukup lama dan kami menduga bahwa Polsek Eremerasa tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.

Setelah kami singkronkan di lapangan dengan kronologis dan beberapa saksi beserta dengan bukti laporan yang menyatakan bahwa kasus tersebut tercatat “penganiayaan” namun dari keterangan saksi dan korban dirinya dianiaya sebanyak dua orang, berarti ini masuk kategori kasus “pengeroyokan dan penganiayaan” Kami sangat berharap kepada pihak kepoisian dalam hal ini Polsek Eremerasa untuk dapat memproses kasus ini secara profesional, transparan dan tanpa tebang pilih serta mendapat kepastian hukum klien kami, bila mana tidak direspon maka kami akan melakukan upaya hukum.” Tutur Sandi Fajri kepada wartawan saat ditemui di kediaman korban 28/10/2021.

Lebih jauh wartawan ingin menggali informasi tentang kasus ini mendatangi Kantor Polsek Eremerasa, 28/10/2021 sekitar pukul 16:15 Wita. Namun Kapolsek Eremerasa Iptu Amiruddin Conde, S.Pd, tidak berada di tempat, dihubungi beberapa kali telepon selularnya namun tidak dijawab, saat di konfirmasipun via WhatsApp sampai saat diterbitkannya berita hari ini 29/10/2021 Pukul 16:30 Wita, Amiruddin Conde tak menjawab pertanyaan konfirmasi wartawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *