Tanah bumbu,Forumnusantaranews.com
Tanah bumbu,Kejaksaan Negeri Tanah bumbu.Melakukan Rapat Koordinasi tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam masyarakat (PAKEM) melakukan Rapat Koordinasi dalam Rangka meningkatkan Kewaspadaan terhadap gerakan atau Peristiwa di luar Peraturan dan Undang-undang terkait Kepercayaan dan Keagamaan di masyarakat.bertempat di Aula Kantor kejaksaan Negeri tanah bumbu di jl.Darma Praja,gunung tinggi, pada Rabu 01 desember 2021.
Kegiatan Rapat koordinasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Masyarakat (PAKEM) di Pimpin Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu (Kejari) yang di wakili Kepala Seksi Intelegen (kasi intel) Andi Akbar Subari,Asisten Pemerintahan dan Kesra Hj.Mariani dan Anggota Tim Pakem lainya di kabupaten tanah bumbu.
Tim PAKEM Memiliki beberapa fungsi di antaranya Mengadakan rapat berkala,ataupun Sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.Mengadakan Pertemuan,berkonsultasi dengan instansi ataupun badan yang terkait,baik dari Pemerintahan maupun Non Pemerintahan.Melakukan Pertemuan dengan Aliran Kepercayaan atau Aliran Keagamaan masyarakat yang di anggap perlu.
Kasi intel kejari tanah bumbu.Andi Akbar Subari menjelaskan tujuan di selenggarakannya Rapat koordinasi tim Pengawasaan Aliran Kepercayaan dan keagamaan masyarakat.(PAKEM) menyikapi meningkat dan berkembangnya kegiatan keagamaan dan Kepercayaan kepada tuhan Yang Maha Esa,Maka perlu dilakukan deteksi dini sebagai upaya Pengawaaaan yang bersipat intensif dan persuasif.
“Kami dan Aparat Pemerintahan serta penyuluh Agama membantu tim PAKEM dalam pengawasan dini dan deteksi dini.maka dengan di selenggarakannya Rakor tim PAKEM ini merupakan salah satu wadah untuk bertukar informasi dan menyatukan Visi dan Misi untuk menyelesaikan masalah Aliran Kepercayaan ,”jelasnya.
Selanjutnya Andi Menambahkan, kewaspadaan perlu selalu kita tingkatkan,Mengingat diduga masih ada laporan dari masyarakat terkait adanya Aliran Kepercayaan yang meresahkan,untuk itu masyarakat juga dituntut perduli dengan lingkungan disekitarnya.apabila ada hal-hal atau kegiatan keagamaan ataupun aliran kepercayaan yang mencurigakan,segera laporkan kepada pihak pemerintahan atau langsung ke tim PAKEM yang telah di bentuk,Agar tim dapat mengambil langkah-langkah ataupun tindakan kepada Aliran-aliran kepercayaan yang membahayakan kerukunan masyarakat,” pungkasnya.
“,Apabila ada Suatu kegiatan ataupun majelis di kabupaten tanah bumbu harusnya memiliki izin dari MUI dan izin Keramaian dari kepolisian,sehingga keberadaannya tidak meresahkan masyarakat,”jelasnya.@mir,FNNews.com
Tinggalkan Balasan