Pemusnahan BB dan Miras Oleh Forkopimda Kota Probolinggo

probolinggo,forumnusantaranews.com- – Polres Probolinggo Kota menggelar pemusnahan barang bukti (BB) berupa narkoba dengan rincian 53 gram narkotika jenis sabu, 7.345 butir obat keras berbahaya (daftar G) jenis pil Tryhexipenidhyl dan dextro, juga 1.520 botol minuman keras berbagai merk.senin,27/12/2021.

Hal itu diutarakan Kasatreskoba Polresta Iptu Joko Murdiyanto dalam penyampaian Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti dihadapan Kapolresta AKBP Wadi Sa’bani, Wali Kota Habib Hadi Zainal Abidin, Dandim 0820 Letkol Arh Arip Budi Cahyono, Ketua Komisi 1 DPRD Mokhamad Jalal, Kepala Kemenag Samsur, perwakilan forkopimda lainnya, segenap PJU Polresta yang hadir di lapangan Mapolresta.

Sebelum dilakukan pemusnahan  barang bukti, dilakukan penandatanganan Berita Acara oleh Kapolresta beserta forkopimda. Dalam acara ini sejumlah barang bukti diperlihatkan dan dilakukan beberapa cara pemusnahan barang bukti. Diawali dengan menyalakan obor pembakaran narkotika dengan cara memasukan barang bukti kedalam lubang galian.

Selanjutnya, pemusnahan barang bukti miras diawali dengan pelemparan botol oleh kapolresta dan forkopimda lalu dihancurkan menggunakan mobil slender aspal.

Usai pemusnahan barang bukti, Kapolresta AKBP Wadi Sa’bani melakukan press release. Dijelaskan oleh AKBP Wadi, kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan serentak oleh Polres jajaran Polda Jatim dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Lilin Semeru 2021. “Dalam kesempatan ini kami sampaikan juga hasil ungkap kasus Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota selama tahun 2021,” jelasnya.

Hasil ungkap kasus Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota selama tahun 2021, yaitu sebanyak 46 kasus, 65 tersangka. Dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 624,9 gram, obat keras berbahaya (daftar G) sebanyak 6.951 butir, ganja sebanyak 6,57 gram dan 8 butir extacy.

“Sebagian tersangka sudah dilimpahkan ke PJU dan yang lain ditahan di Rutan Polres Probolinggo Kota,” terangnya lagi.

Menurut kapolresta, tren perkara di wilayah Kota Probolinggo terdapat sedikit peningkatan daripada tahun 2020. Hal itu menurutnya diakibatkan masa pandemi COVID 19, aktivitas masyarakat berada di dalam rumah, menyebabkan tingkat konsumsi narkoba meningkat. (Sin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *