Diduga Korupsi Gedung Olah Raga, Kades Cangkreng Digugat di PN Sumenep

Rudi Batara Nasution SH

SUMENEP FORUM NUSANTARA
Mantan Kepala Desa Cangkreng, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Amin Zali melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sumenep terhadap Kades Baru Desa Cangkreng Halili. Gugatan itu dilakukan karena diduga karena ada dugaan korupsi terkait pembangunan gedung olah raga sebesar Rp 424.686.350 juta yang besumber dari dana anggaran Dana Desa (DD) tahun 2019.
Pada gugatan itu karena turunnya anggaran yang sejak bulan januari 2019 tahap pertama cair pada masa jabatan Amin Zali (Mantan kades Cangkreng). Namun anggaran tahap kedua dan ketiga sampai saat ini belum jelas ada kemana saja digunakan.
Saat diwawancarai oleh media Rudi Batara Nasution SH selaku Kuasa Hukum Amin Zali mengatakan, bahwa munculnya permasalahan ini karena .”Anggaran tahap kedua dan ketiga sampai saat ini belum diturunkan ,” jelasnya saat di wawancarai di Pengadilan Negeri Sumenep, Rabu 12/8/2020.
Selain mempertanyakan anggaran tahap kedua dan ketiga tuntutan tersebut juga untuk mengembalikan uang pribadi milik Amin Zali yang didapat di pinjaman beberapa orang untuk menyelesaikan pembangunan Gedung olah raga tersebut.
Dikatakan sebab, uang yang di pakai penyelesaian pembangunan gedung tahap kedua dan ketiga itu adalah uang talangan yang didapat dari pinjaman beberapa temannya yang rela membantu Amin. “Maka kami harap dengan adanya gugatan ini uang Amin bisa kembali. Adapun besarn anggaran yang turun tahap pertama pada bulan pebruari 2019, kurang lebih sebesar Rp 130 juta dan itupun sesuai dengan hasil Musyawarah Desa (MusDes). Sedangkan sisa dana yang dibiayai Amin Zali menggunakan dana pinjaman sebesar Rp 418.686.350 juta,” jelasnya.
Lanjut Rudi, pada saat Amin Zali menanyakan uang talangan yang didapat dari pinjaman tersebut diduga Rusdi selaku PJ desa Cangkreng tidak koperatif terhadap Amin Zali.
“Seharusnya walaupun Amin sudah berakhir masa jabatanya sebagai kepala desa, Rusdi selaku PJ Kades Cangkreng pada saat itu koperatif, maka tidak akan terjadi seperti hal itu,” jelasnya.
Sedangkan angaran tersebut dari Dana Desa (DD), yang seharusnya kalau dana itu tidak dipakai mending dikembalikan kepada negara dan ternyata yang dikembalikan oleh kades Cangkreng hanya tahap pertama saja. “Pertayaannya kenapa tahun 2020 ini hanya dikembalikan tahap pertama saja, sedangkan dana tahap kedua dan ketiga itu dikemanakan,” tukasnya.
Oleh sebab itu diaktakan , Amin Zali bukan cuma menggugat Kades Cangkreng melainkan, PJ Kades Cangkreng Rusdi, Camat Lenteng, Bupati Sumenep dan Kepala DPPKAD. “Oleh sebab itu yang kami gugat bukan cuma menggugat Kades Cangkreng melainkan, PJ Kades Cangkreng Rusdi, Camat Lenteng, Bupati Sumenep dan Kepala DPPKAD,” pungkasnya. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *