Kuasa Hukum Soetopo Minta BPN ll Surabaya Miliki Terobosan Baru, agar SHM di Batalkan demi hukum

 

 

Surabaya, Forum Nusantara.com-Sidang lanjutan sengketa tanah tambak di Mulyosari Surabaya terus bergulir. Kali ini pihak Soetopo selaku pemilik hak tanah menghadirkan dua saksi diantaranya adalah ketua RW 05 RT 01 yang menjabat 3 periode.

 

Dalam keterangannya, Kholiq selaku saksi memberikan penjelasannya di hadapan majelis hakim saat itu bahwasanya dirinya mengetahui betul asal muasal tanah Soetopo.

 

“Jadi awalnya tanah tambak tersebut milik dari Mutmainah yang merupakan ibu dari teman saya sejak kecil yakni Sahlah, lantas tanah tersebut dijual kepada Soetopo dan tambak tersebut dijaga oleh dua orang,” terang Holiq di hadapan persidangan.

 

Lantas saat ditanya oleh Hakim perihal adanya persengketaan tanah dirinya tidak mengetahui atas apa yang terjadi.

 

“Jadi saat dua penjaga tambak milik Soetopo meninggal, saya tidak tahu kok tiba tiba menjadi cafe, karena mereka tidak pernah meminta ijin kepada saya meskipun saya ini sebagai ketua RW,” imbuhnya.

 

Usai persidangan berlangsung, Yimpi Yusnandar selaku kuasa hukum dari keluarga Soetopo juga sangat menyayangkan atas apa yang telah menimpa kepada kliennya.

 

Karena menurutnya, Soetopo tidak pernah memperjualbelikan tanah miliknya tersebut, jadi dirinya sangat berharap agar BPN mau membatalkan SHM yang terbit atas nama orang lain.

 

“Saya harap BPN membuat terobosan agar lebih memperhatikan keabsahan surat Soetopo yang tidak pernah memperjualbelikan kepada pihak H. Bakrie dan mau membatalkan demi asas hukum,” pungkasnya usai sidang. (Slm).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *