SUMENEP-FORUM NUSANTARA
Terkait Dugaan pembelian Rekom Palsu untuk Beli BBM 6.600 ahirnya Andri Yulianto pada tanggal 14/08/20 melapor ke Polda Jatim, setelah sebelumnya laporannya ditolak di Polres Sumenep.
Namun Andri, panggilan sehari harinya tidak patah arang, kali ini ia telah mengantongi surat bukti lapor dari Kepolisian Daerah Jawa timim degan nomor bukti lapor tertanggal 06/08/2120, perihal Laporan Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan BBM Subsidai Jenis Primium.
“Saya tidak bakalan putus asa meski laporan saya ditolak di Polres Sumenep, pada hari Jum’at 14/08/20 kemarin saya datang ke Polda Jawa Timur,dan saya serahkan segepok bukti dan Alhamdulillah pengaduan saya diterimah oleh Poda Jatim,” katanya sembari menyodorakn bukti pengaduan sejumlah awak media Sabtu 15/08/20
Dijelaskan Andri, sebab dugaan pembelian BBM yang dilakaukan warga Desa Talang Saronggi itu jumlahnya cukup besar yakni sekitar sebanyak 6.600.Sementara kepentingan untuk BBM bersubsidi harus mengatongi rekom tersendiri, karena hanya diperuntukkan untuk para pengecer saja bukan unuk kepentingan busnini.
“Seperti hanya untuk kepentingan konsumen kelas bawa yakni seperti pengendara sepeda motor roda dua atau hanya untuk megidupkan sekali kecil untk kepentingan menghidupkan desel kecil. Nah, jika untuk pembelian BBM bersubsidi sebanyak itu mas, itu sangat besar. Oleh sebab itu kami laporkan ke pihak yang berwajib, agar diproses secara hukum oleh yang berwajib. Jadi saya hanya tinggal menunggu panggilan dari Polda Jatim untuk gelar perka,” pungkasnya. (tim)
Tinggalkan Balasan