Diduga Sejumlah Aset (Almarhum), Soetopo di kuasai bukan ahli waris,siapa dalang dibalik semua itu..??

 

 

 

 

Sidoarjo,Forumnusantara.com – Nanang Mustaqim anak Kandung R. Soetopo alias HR. Mustofa Sutopo SH. melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo atas obyek tanah milik orang tuanya, yang berada di Desa Keboharan Krian Kabupaten Sidoarjo dengan luas 27.960 M2 dengan leter C. No.1195

 

Gugatan dengan 238/Pdt.G/2021/PN.Sda, ini menggugat orang yang bernama *Suhariyanto Nurahmat* karena telah menjual tanah warisan orang tuanya ke Pengusaha bernama *SUGIONO* beralamat Puri Jaya Kec. Gedangan

 

Hal tersebut terjadi lantaran *Suheriyanto* mengaku sebagai anak angkat dari Almarhum Sutopo, yang mana sebenarnya Sutopo memiliki anak kandung yang bernama *Nanang Mustaqim*, hasil dari pernikahannya dengan *Wasinik Sendang Ngawiti* pada tahun 1987.

 

Dari hasil persidangan yang sudah memasuki tahap mediasi, Impi Yusnandar S.Sos. SH.MH selaku kuasa hukum dari ahli waris alm. *Sutopo* menjelaskan bahwasanya memang benar adanya dugaan penyerobotan lahan oleh *SUGIONO* yang memberi obyek tanah waris dari R. Soetopo atau HR. Mustofa Sutopo yang di jual oleh Suhariyanto yang secara hukum seharusnya pemiliknya ahli waris dari alm. R. Soetopo atau Mustofa yaitu Nanang Mustaqim sebagai anak kandungnya.

 

“Suhariyanto ini pernah melakukan upaya gugatan untuk mendapatkan pengakuan anak angkat dari Almarhum Sutopo pada tahun 2000 silam, *namun hal tersebut ditolak* melalui putusan Pengadilan Negeri Surabya No. 539/Pdt.G/ 2000 / PN. Sby bahkan dikuatkan dengan Peninjauan Kembali tahun 2015 yaitu melalui Putusan MA. No. 648 PK/ Pdt/ 2015 juncto 161 K/Pdt/ 2009 juncto 52 Pdt/ 2005/ PT. SBY juncto 539/Pdt.G/2000 PN. Sby. Akibat dari ptusan tersebut maka Suhariyanto tidak berhak menyatakan dirinya sebagai anak angkat R. Soetopo atau HR. Mustofa Sutopo apa lagi sebagai ahli waris. Tindakkan dari Suhariyanto merupakan perbuatan melawan hukum.” Kata Impi Yusnandar.

 

Impi juga menambahkan, *pasca penolakan tersebut, Suherijanto mengupayakan dirinya untuk mendapatkan penetapan di PN Negeri Sodoarjo sebagai anak angkat melalui Penetapan Pengadilan Negeri Sidoarjo No. 274/Pdt. P/2008/ PN. Sda*

Padahal sejak tahun 2000 sudah ditolak gugatannya dalam upaya mendapatkan pengakuan sebagai anak angkat di PN dan dikuatkan putusan PK tahun 2015. *Tentu terkait penetapan anak angkat pada tahun 2008 dengan putusan PK tahun 2015 yang menolak PK Suhariyanto dalam upaya mendapatkan mengakuan sebagai anak angkat, penetapan Suhariyanto pada tahun 2008 sebagai anak angkat tidak punya kekuatan hukum.*

 

“Suharyanto menjual obyek sengketa kepada Sugiono sudah seharusnya batal hukum, karena bukan sebagai ahli waris dan juga bukan anak angkat yang berkekuatan hukum untu menjual obyek sengketa pada pihak lain”

 

Sementara itu, dalam persidangan mediasi kali ini yang digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo, pihak dari tergugat tidak ada yang hadir sehingga persidangan akan dilanjutkan pada 16 Februari tahun 2022 mendatang. Ujar Impi Yusnandar

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *