SURABAYA , Forumnusantara.com – Polda Jatim Melalui Dirkrimsus Subdit 4 mulai mengungkap dan mendalami dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seorang perawat inisial AM yang dengan sengaja melakukan tindakan medis selayaknya seorang dokter sehingga membuat masyarakat setempat bertanya tanya. Surabaya 27/01/2022
Polda tampak serius mendalami Laporan Nomer 007/ LP/ LSM/ FAAM/ X/ 2021 yang sempat menggegerkan warga Pasean Pamekasan pasca terduga pelaku dilaporkan ke Polda Jatim pada 27 / 10 /2021 tahun kemarin Oleh LSM FAAM atas penyalahgunaan profesi sebagaimana termaktub dalam Pasal 78 UU No.29 Tahun 2004,tentang prakter kedokteran : Setiap Orang yang dengan sengaja menggunakan alat ,metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada Masyarakat yang menimbulkan kesan seolah- olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi,yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter, Atau surat tanda registrasi dokter gigi,atau surat isin praktek sebagaimana di maksud dalam pasal 73 ayat (2) di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp.150.000.000,00.
Polda memanggil Bung Zain pada 24 /01 /2022 lalu dan tiba di ruangan Dirkrimsus Subdit 4 pada jam 13 :00 bersama kuasa Hukumnya.
Penyidik seketika itu juga mempertanyakan kesehatan pelapor, legalitas diri dan legalitas badan hukum pelapor, didampingi kuasa hukumnya Sulaiman S.H.,
Zainudin atau yang akrab disapa bung Zain selaku sekjen Forum Aspirasi Dan Advokasi Masyarakat tampak tenang menjawab kurang lebih 30 pertanyaan dari penyidik, dan pada Jam 15 : 30 pelapor selesai disidik.
Bung Zain percayakan sepenuhnya kepada Polda Jatim untuk mengusut tuntas laporan ini dan dia berharap kepada anggota Polda Jatim melalui Dirkrimsus Subdit 4 untuk profesional menjalankan tugasnya tanpa tendensius terhadap pihak manapun.
” Saya percayakan sepenuhnya kepada kawan kawan Polda Jatim untuk membongkar fakta yang benarnya atas laporan ini , saya sangat berharap kepada Polda Jatim untuk bekerja profesional tanpa tendensius kepada pihak manapun”. (Slm)
Tinggalkan Balasan