Surabaya, Forumnusantara.com – Nanang mustaqim selaku Principal Namun demikian di dalam mediaasi tersebut, tidak tercapai kesepakatan karena pihak-pihak yang ingin menghadirkan prinsip tidak menghadirkan Perincipal yang pertama maupun kedua. Tergugat khususnya dari saudara david dan saudara Markus. Pihak ahli waris widod
Dikatakan Kuasa hukum dari (almarhum) R. Soetopo, Impi yusnandar, Sos, SH, HM. Menyampaikan pada Senin (31/01/22), Dari pihak ahli waris Widodo budiharto menyatakan bahwa objek sengketa itu milik dari keluarganya. Namun kami sangkal bahwasanya kita telah mengantongi dua alat bukti yang pertama adalah, ada surat yang menyatakan bahwa di dalam surat ini saudara Indrawati atau Sedang Ngawiti melakukan transaks jual beli terhadap objek sengketa tempat lahan di Jalan Tamabak Wedi Surabaya, seluas 23.900.
Kepada pihak 3 Budiarto karena itu ahli waris Widodo budiharto dan Markus kita gugat di Pengadilan Negeri Surabaya ini selanjutnya dari pihak Sendang Ngawiti, kita telah sampaikan majelis mediasi bahwa dia bukan ahli waris keluarga R Soetopo dia adalah merupakan istri dari Zainal Abidin yang menikah pada tahun 1986 di Pasuruan dan ini surat keterangan nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA) Pasuruan.
Dan sampaikan kepada hakim Mediator bahwa kami bertahan dalam kebijakan seperti ini katanya yaitu penjual bukan R Soetopo karena itu tidak berhak ahli waris karena itu tidak menjual harta waris dan semua transaksi yang dilakukan terhadap pihak lain batal demi hukum dan tidak bisa terjadi persengketaan yang bertahan pada dirinya.
masing-masing Kenapa demikian yang bersangkutan itu di mana ada dua dari Polda Jatim tahun 2015 dan DPO dari polwiltabes Surabaya tahun 2005 di mana persangkaan juga kan di dalam tindak pidana terhadap yang bersangkutan terkait dengan 2 6 3 dan 2 6 6 yang bersangkutan sudah ada yang bersangkutan sampai sekarang belum masih berkeliaran bebas.(Slm)
Tinggalkan Balasan