E-TLE Mobile di Wilayah Hukum Polres Sumenep telah Diberlakukan


FORUMNUSANTARANEWS.COM

MADURA - SUMENEP

Sumenep, FN.Com - Elektronik Traffic Law Enforcement ( E-TLE ) merupakan implementasi teknologi informasi untuk menangkap pelanggaran - pelanggaran dalam berlalulintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalulintas.

Mulai bulan Mei 2022 Satlantas Polres. Sumenep sudah mulai memberlakukan program Pemerintah tentang E - Tilang yang dimaksud. Mobil Incar yang dilengkapi dengan alat teknologi canggih sudah dioprasikan menyisir jalan raya di wilayah hukum Polres. Sumenep.

Kasatlantas Polres. Sumenep AKP. Lamudji dalam keterangannya menjelaskan, mulai bulan Mei 2022 Tilang Elektronik sudah mulai diterapkan dengan mengoperasikan mobil incar ( E-TLE Mobile) yang dilengkapi sistem serta alat canggih.

" Kami berharap agar Masyarakat lebih berhati - hati dan  lebih tertib dalam berlalulintas, jadi yang bekerja adalah sistem. Mobil incar ini bisa merekam pelanggaran lalulintas secara otomatis ", terangnya.

" Hal ini akan mengurangi sentuhan atau hubungan langsung antara petugas dengan masyarakat. Surat tilang akan dialamatkan kepada atas nama pemilik kendaraan bermotor melalui Pos, kalau tidak ditindaklanjuti maka dalam waktu empat hari akan terblokir secara otomatis ", tambah Kasatlantas saat dikonfirmasi ditempat kerjanya, sekira Pukul.11.00 WIB, Rabu, ( 25 / 05 / 22 ).

Ditempat lain dan dalam waktu yang beda,  warga Desa Kalianget Timur yang tidak mau namanya dipublik menuturkan kepada Wartawan FN.Com, menerima surat yang diantarkan oleh petugas Pos kemarin, Hari Rabu, Tanggal 25 - 05 - 22. 

" Ponakan saya kemarin menerima surat dari petugas Pos, ternyata setelah dibaca adalah Surat Pemberitahuan pelanggaran E-TLE Mobile, di Jalan Raya Kalianget - Sumenep " , tutupnya. ( BR )




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *