Bandung, forumnusantaranews.com
Organisasi Advokat (OA)
Kongres Advokat Indonesia Indra Sahnun Lubis (KAI ISL) menyelenggarakan Rakernas bertempat di Grand Hotel Preanger, Senin 30 Mei 2022, Kota Bandung, Jawa Barat, pagi tadi di mulai pada pukul 09.00 WIB, di buka oleh Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzanul Ulum, dan pembahasan-pembahasan Rakernas yang dipimpin langsung oleh Presiden KAI Siti Jamaliah Lubis, S.H., serta dihadiri Ketua Dewan Penasehat KAI Rusdi Taher, S.H. Sementara itu perayaan HUT KAI ke-14 di peringati pada senin malam yang ditandai peluncuran buku sejarah KAI oleh Presiden KAI Siti Jamaliah Lubis.
Rakernas ini di hadiri para advokat terdiri dari masing-masing ketua dan sekertaris DPD KAI seluruh Indonesia selaku peserta serta para pengurus dan anggota simpatisan KAI dari DPC Kabupaten/Kota.
KAI merupakan OA resmi yang di bentuk berdasarkan Undang-undang advokat melalui kongres nasional advokat yang saat pembentukannya di pelopori advokat senior almarhum Adnan Buyung Nasution dan Almarhum Indra Sahnun Lubis.
Para advokat KAI di seluruh Indonesia advokat pejuang, demikian sebutan yang di kenal untuk para advokat anggota KAI ini, pada periode awal kepemimpinan indra Sahnun Lubis selaku presiden pernah mengalami berbagai kesulitan pengembangan organisasi akibat adanya perseteruan dengan OA lain akibat diskriminatif Mahkamah Agung saat itu.
Indra Sahnun Lubis bersama seluruh pengurus dan anggotanya saat itu terus berjuang menuntut keadilan perlakuan agar roda organisasi yang di bentuk sesuai amanat Undang-undang advokat, itu di akui sebagai satu-satunya OA yang di bentuk sesuai Perundang-undangan.
Ketua DPD KAI ISL Sulawesi Selatan Syamsuddin Nur, S.H.,M.H., saat di konfirmasi Via WhatsApp menyampaikan dalam sidang komisi agar menindak tegas anggota KAI yang pindah organisasi,
“Sebelumnya kami menyampaikan apresiasi kepada panitia pelaksana Rakernas karena acara terlaksana sesuai dengan agenda, adapun peserta dari DPD KAI Sul-Sel berjumlah 15 orang peserta.”
Masih kata Syamsuddin, “Dalam sidang komisi, kami dengan tegas menyampaikan terkait dengan anggota KAI yang pindah organisasi untuk dapat di tindaki dengan sangsi yg tegas pula” Jelasnya.(M*A)
(Makmur Amin)
Tinggalkan Balasan