
Surabaya, Forumnusantaranews.com – Sidang kelanjutan persengketaan obyek tanah Tambak Wedi, Surabaya dalam perkara perdata Nomor : 1090/Pdt.G/2021/PN.Sby kembali digelar dalam Sidang pemeriksaan Saksi dari Penggugat pada tanggal 11/07/2022.
Dalam sidang ahli Waris alm. R . Soetopo alias HM. Mustofa yang bernama Nanang Mustaqim SH selaku Penggugat melalui Kuasa Hukumnya terdiri dari IMPI YUSNANDAR S. Sos. SH. MH.; Muhammad Romzul Islam, SH.; Muhammad Suyudi SH. MM.; menghadirkan Abdul Basit S.Ag. MA. Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Sukorejo Kabupaten Pasuruan.
Dalam persidangan Kuasa Hukum Nanang Mustaqim SH bertanya pada Saksi, ” apakah Saksi punya kewenangan mengeluarkan Surat Keterangan Terjadinya Akad Nikah.
Dijawab oleh Saksi, “ya…punya kewenangan”.
Selanjutnya saksi di perlihatkan bukti P- 5 dan P-6 terkait Surat Keterangan terjadinya akad nikah antara SENDANG NGAWITI Binti ISAM dengan M. ZAINAL ABIDIN bin H.M. Kosasih No. Km. 17.09/PW.01/38/1996 dan Surat Keterangan Pernah Menikah No. B 177/ Kua.13.9.21/W.00/10/2021, yang keduanya menerangkan Regester Pernikahan Sendang Ngawiti bin Isam dan M. Zainal Abidin bin HM. Zakarsih secara Syah No. 201/63/IV/1986 tanggal 18 April 1986.
Dalam persidangan Saksi Abdul Basit S.Ag. MA. memperlihatkan buku Register dari KUA Kecamatan Sukorejo ke Majelis Hakim Pemeriksa Perkara, yang pada kenyataannya benar mencatat Nomor Regester Pernikahan persis yang tertulis pada Surat Keterangan Pernah Menikah dan Surat Keterangan Terjadinya Akad Nikah yang dijadikan bukti Penggugat pada bukti P-5 dan P-6.
Komentar Abdul Basit S.Ag. MA menyatakan ” Benar Sendang Ngawiti bin Isam pernah menikah dengan M. Zainal Abidin bin H.M Zarkasih pada tahun tanggal 18 April 1986 secara Syah tercatat dalam buku Regester Pernikahan No. 201/63/IV/86.”
Menurut Impi Yusnandar S. Sos. SH.MH. kuasa hukum ahli waris R. Soetopo alias HM. Mustofa Sutopo menyatakan, ” Terbukti bahwa Sendang Ngawiti bin Isam bukan Istri R. Soetopo atau H. Mustofa Sutopo dari penjelasan dan bukti bukti dari KUA Kecamatan Sukorejo Kabupaten Pasuruan, namun Istri dari M. Zainal Abidin bin HM. Kosasih. Sebab karena itu tidak ada hubungannya sebagai ahli waris dan tidak berhak memindahkan alas Hak obyek tanah Tambak Wedi ke orang lain melalui jual beli atau hiba atau yang lain.”
Perbuatan memindah tangankan Obyek waris R. Soetopo alias HM. Mustofa Soetopo kepada orang lain yang dilakukan ke pihak lain tanpa melibatkan ahli waris R. Soetopo alis HM. Mustofa Sutopo sebagai pihak adalah perbuatan Melawan Hukum ( PMH).
Sudah seharusnya terjadinya pemindahan yang telah dilakukan oleh Sendang Ngawiti Batal Demi Hukum atau tidak sah.” Ujar Impi Yusnandar.
Perkara Perdata persengketaan tanah Tambak Wedi yang berlangsung, terjadi antara Nanang Mustaqim. SH ahli Waris R. Soetopo alias HR. Mustofa Sutopo SH (Penggugat) melawan David Widodo (Tergugat I), Markus Widodo (Tergugat II), Sendang Ngawiti (Tergugat III), Ny. Umrohtun (Tergugat IV), Rina Susanti (Tergugat V), Tria Fatmawati (Tergugat VI), Agus Saputro alias Itong (Tergugat VII), Walikota Surabaya (Tergugat VIII), PT Griya Mapan Sentosa (Tergugat IX), Lurah Tambak Wedi (Turut Tergugat I), Camat Kec. Kenjeran-Surabaya (Turut Tergugat II), masih dilanjutkan Sidang Pembuktian minggu depan karena pihak dari Tergugat I dan II ( ahli waris Alm. Widodo Budhiarto pemilik PT GRIYO MAPAN SENTOSA).
Persidangan masih dilanjutkan dalam pemeriksaan saksi Penggugat yang dilanjutkan Minggu depan tanggal 18 Juli 2022. Ujar Impi yusnandar. (Slm)
Tinggalkan Balasan