Polisi Tetapkan Oknum Guru Ngaji di Mojokerto Sebagai Pelaku Pencabulan Terhadap Anak

Guru mengaji berinisial RD yang diduga mencabuli tiga orang santrinya ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Mojokerto

MOJOKERTO, – Akhirnya, oknum guru mengaji berinisial RD yang diduga mencabuli tiga orang santrinya ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Mojokerto. Kapolres Mojokerto, AKBP Apip Ginanjar menyampaikan tersangka inisial RD diduga mencabuli tiga santrinya di antaranya berinisial, YSF (12), AG (13), dan FRD (14).

“Ketiganya masih duduk di bangku sekolah. Korbannya inisial YSF dan AG masih duduk di kelas 6 SD, sedangkan untuk inisial FRD adalah pelajar kelas 2 MTS,” terang AKBP Apip saat menggelar konferensi Pers di Gedung Sat Reskrim Polres Mojokerto, Jalan Gajah Mada No. 99 Mojosari, Mojokerto, Rabu (13/7/22).

Kapolres Mojokerto menjelaskan, kejadian pada awal bulan Februari 2022 sekitar pukul 17.00 WIB di Taman Pendidikan Al Qur’an (TPA/TPQ), tersangka inisial RD diduga mencabuli santrinya ketika korban inisial YSF dan AG ini sedang mengaji.

“Pengakuan tersangka, korban dipanggil masuk ke dalam ruangan atau kamar,” ungkap AKBP Apip Ginanjar.

Lebih lanjut, Apip Ginanjar mengatakan, setelah masuk ke dalam kamar, mereka diminta untuk memijat. Tak lama kemudian, salah satu dari mereka diminta untuk keluar sehingga tinggal 1 orang.

“Saat itulah, tersangka inisial RD berpura-pura menanyakan kepada korban, apakah mereka sudah Akil baligh? Sesaat kemudian korban inisial YSF dipertontonkan video porno sampai akhirnya terduga pelaku mencabuli korban. Setelah selesai, tersangka inisial RD menyuruh untuk memanggil korban inisial AG, yang juga diperlakukan sama,” jelas Apip.

Menurutnya, modus yang sama selalu dipakai tersangka inisial RD untuk mengelabui korbannya yakni dengan berpura-pura menanyakan apakah korban sudah Akil baligh atau belum. Untuk mengelabui dan memperdaya korban, terduga pelaku mempertontonkan video porno kepada korban sembari mencabulinya.

“Terduga pelaku ini kami kenakan pasal 82 ayat 1, 2 UU nomor 17 tahun 2022 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar. Jika pencabulan tersebut dilakukan oleh tenaga pendidik maka pidananya ditambah 1/3,” pungkas Kapolres Mojokerto. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *