Ketua Pengadilan Agama Sumenep Ajak Bermitra dengan Media dan LSM Demi MasyarakatÂ
FORUMNUSANTARANEWS.COM
SUMENEP, FNnews.com – Ketua Pengadilan Agama Sumenep yang baru menjabat beberapa bulan dan diketahui berasal dari Medan mengajak media untuk aktif bekerja sama meliput kegiatan – kegiatan Pengadilan Agama Sumenep. Dengan begitu Ia mengharap agar masyarakat Sumenep dapat mengetahui informasi apa saja yang ada dan terjadi di Pengadilan Agama.
Menurutnya di era jaman digital sekarang tidak ada hal dapat ditutup – tutupi, semua serba terbuka dan harus transparan ke publik, masyarakat harus dapat akses seluas – luasnya untuk mendapatkan informasi, hal itu guna untuk memenuhi UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Informasi Keterbukaan Publik.
Kesempatan itu disampaikan langsung ke sejumlah Media dan LSM saat acara silaturahmi di ruang kerjanya sekira Pukul. 15.00 WIB, Kamis ( 20 / 10 / 22 ).
” Saya beberapa kali melakukan Dialog Interaktif melalui siaran Radio RRI, sebagai bentuk sosialisasi agar masyarakat tahu tentang adanya anggaran di Pengadilan Agama dari Pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak mampu “, jelasnya.
Selanjutnya, ” Ada tiga program di Pengadilan Agama Sumenep yang harus diketahui masyarakat, yang Pertama : Program Prodeo diperuntukkan bagi masyarakat yang berperkara dengan biaya gratis atau Nol Rupiah, dengan syarat harus ada Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa ( SKTM ), Kedua : Pos Bantuan Hukum ( POSBAKUM ) gratis, Ketiga : Sidang Keliling “. terang Ketua P.A, berharap agar semua aktifis ( LSM, Media ) dapat membantu menyampaikannya kepada masyarakat.
Pada kesempatan yang sama Beliau didampingi Humas P.A juga menyampaikan rasa terima kasih karena sejumlah Media dan LSM berkenan mau bersilaturrahim dengannya.
” Saya sampaikan terima kasih karena teman – teman telah berkenan untuk bersilaturahim dan saya selalu Wellcome kapan saja demi masyarakat. Insyaallah tahun 2023 Pengadilan Agama dapat program Prodeo lebih banyak lagi ” , ungkap Lubis mengakhirinya. ( B )
Tinggalkan Balasan