Akreditasi Rumah Sakit, ini Penjelasan dr. Hj. Erliyati, M.Kes sebagai Direktur RS. Pemkab. Sumenep
forumnusantaranews.com
SUMENEP, FNnews.com – Dalam Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesia nomor 12 tahun 2012 tentang Akreditasi adalah pengakuan terhadap Rumah Sakit yang diberikan oleh Lembaga Independen Penyelenggara Akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri, setelah dinilai Rumah Sakit tersebut memenuhi Standar Pelayanan Rumah Sakit yang berlaku untuk meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit secara berkesinambungan.
RSUD. Sumenep Dr. Moh. Anwar, jl. Dr. Cipto, No. 42, Desa. Kolor, Kabupaten Sumenep, Propensi Jawa – Timur telah dilakukan Akreditasi selama 3 hari sejak tanggal 25 Oktober kemarin oleh lembaga independen Komisi Akreditasi Rumah Sakit ( KARS ).
Hal itu disampaikan langsung oleh dr. Hj. Erliyati, M.Kes Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Sumenep kepada wartawan dari media FNnews.com ditempat kerjanya sekira Pukul. 14.00 WIB, Senin ( 31 / 10 / 22 ).
” Alhamdulillah Pak, kami telah selesai dilakukan penilaian Akreditasi kemarin selama 3 ( hari ) oleh tim lembaga independen Komisi Akreditasi Rumah Sakit ( KARS ). Penilaian mencakup keseluruhan, bahkan surat – surat kendaraan Ambulan juga di cek, termasuk alat pemadam kebakaran juga “, terangnya.
Selanjutnya Ia menyampaikan bahwa Akreditasi bertujuan untuk meningkatkan pelayanan Rumah Sakit, meningkatkan perlindungan bagi pasien, masyarakat, sumber daya manusia Rumah Sakit serta Rumah Sakit itu sendiri.
Lebih jauh dan detail dr. Hj. Erliyati, M.Kes menjelaskan kepada Media,” Bahkan setiap Rumah Sakit wajib dilakukan Akreditasi. Didalam UU nomor 44 tahun 2009, pasal 40 tentang Rumah Sakit disebutkan bahwa ” Dalam upaya peningkatan mutu pelayanan Rumah Sakit wajib dilakukan Akreditasi secara berkala minimal 3 ( tiga ) tahun sekali “, tutup mantan Kapus Kecamatan Talango mengakhiri penjelasannya. ( B )
Tinggalkan Balasan