JAKARTA, ForumNusantaraNews – Pembubaran konser Berdendang Bergoyang di Istora Senayan oleh pihak Kepolisian pada hari Jumat tanggal 28 Oktober 2022 yang lalu, dinilai oleh pakar UI sudah tepat. Menurut Dr. Diaz Pranita ada beberapa alasan mengapa konser tersebut harus dibubarkan, di antaranya aspek keamanan, keselamatan, kesehatan dan kenyamanan bagi pengunjung konser itu sendiri.
“Keputusan polisi untuk membubarkan Konser Berdendang Bergoyang di Istora Senayan lalu sangat tepat karena alasan keamanan, keselamatan, kesehatan dan kenyamanan bagi seluruh stakeholder terutama pengunjung. Dalam penyelenggaraan event menetapkan kapasitas pengunjung adalah bagian dari carrying capacity suatu venue atau tempat penyelenggaraan acara yang telah mempertimbangkan banyak aspek baik secara fisik, mental maupun psikologis pengunjung dan semua pihak yang berada di dalamnya sehingga pengunjung dapat secara nyaman melakukan aktivitasnya. Hal ini juga mempertimbangkan ruang gerak, ketersediaan fasilitas pendukung seperti kapasitas toilet, lapangan parkir, air minum, dan footpath/pergerakan orang,” ujar Dr. Diaz Pranita, Dosen Pengelolaan Event Program Pendidikan Vokasi UI.
“Di samping memenuhi carrying capacity, dalam penyelenggaraan event, merupakan suatu keharusan untuk mempertimbangkan pengendalian/pengelolaan kerumunan (crowd control) yaitu bagaimana penanganan keluar dan masuk pengunjung yang nyaman dan membagi kerumunan massa yang tujuannya adalah keamanan, keselamatan dan kenyamanan pengunjung dan penyelenggara. Standar internasional penetapan kapasitas untuk penyelenggaraan event yang aktivitasnya berdiri seperti standing party, setiap orang memerlukan 0,6 meter persegi. Aktivitas gabungan antara berdiri dan duduk maka diperlukan 0,75 meter persegi. Apabila terdapat dance floor atau tempat untuk menari maka kapasitas nyaman menjadi 0,85 meter persegi per orangnya,” tambah Dr. Diaz Pranita praktisi penyelenggaraan event nasional dan internasional
“Oleh karena itu, peran Kepolisian yang tegas seperti Polda Metro Jaya, dalam penyelenggaraan event yang melibatkan banyak massa sangat sentral untuk menjaga keselamatan masyarakat sehingga dalam penyelenggaraan event sudah menjadi keharusan penyelenggara memperoleh surat izin keramaian yang tujuan utamanya adalah melakukan risk assessment dan mitigasi kerumunan tidak hanya dari aspek fisik saja tetapi mental dan psikologis pengunjung dan penyelenggara/staff”, tutup Dr. Diaz Pranita Dosen Pengelolaan Event Program Pendidikan Vokasi UI.
Sedangkan menurut Ketua Umum Ikatan Doktor Ilmu Komunikasi (IDIK) UNPAD, Dr. Pitoyo, S.H., M.IKom., mengatakan, sejak WHO menyatakan dunia pada posisi terbaik dalam menangani Covid-19, September 2022 silam, beberapa negara termasuk Indonesia memberi kelonggaran dalam melaksanakan kegiatan massal. Namun, sayang euforia massa menyambut kebebasan berkumpul tanpa jarak lagi ini tidak diimbangi dengan kesadaran tentang risiko kerumunan.
Setidaknya ada dua risiko yakni berakibat tertular Covid-19 dan risiko berdesakan yang tidak terhindarkan akan menimbulkan korban. Dalam sebulan terakhir ini kita saksikan adanya kerumunan massa pada sebuah event yang menimbulkan jatuh korban bahkan ratusan nyawa melayang seperti, Tragedi Kanjuruhan Malang Jatim, Tragedi Halloween Itaewon Korea Selatan, dan kerumunan yang menyebabkan puluhan penonton pingsan saat Berdendang Bergoyang di Istora Senayan Jakarta.
Kebijakan Polisi menghentikan event Berdendang Bergoyang patut diberi apresiasi agar tidak ada korban nyawa melayang. Mengingat pada saat acara berlangsung sudah puluhan penonton pingsan. “Ketegasan Polda Metro Jaya perlu diapresiasi agar tidak terulang tragedi di Kanjuruhan,” tutup Pitoyo. (*)
Tinggalkan Balasan