Ketua LIPK Bidik Pembangunan Saluran Tersier di Desa Batudinding, Diduga tidak Sesuai RAB / Speksifikasi Terancam Dilaporkan

Ketua LIPK Bidik Pembangunan Saluran Tersier di Desa Batudinding, Diduga tidak Sesuai RAB / Speck Terancam Dilaporkan

 

FORUMNUSANTARANEWS.COM

SUMENEP, FNnews.com – Saluran Tersier adalah salah satu prasarana irigasi yaitu saluran yang membawa air dari bangunan sadap tersier di saluran primer maupun sekunder dan mengalirkannya ke saluran kuarter serta petak tersier yang dilayani. Saluran ini dimulai dari bangunan sadap tersier dan berakhir pada boks kuarter terakhir.

Diketahui Pemerintahan Desa Batudinding, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep – Madura, melaksanakan pekerjaan pembangunan Saluran Tersier yang bersumber dari anggaran DD T.A 2022 dengan Pagu Anggaran sebesar Rp. 156.636.100,- terealisai Rp. 154.270.300,-, Volume 150 × 70 x 60 m, lokasi Dusun Laok Lorong, RT.03 / RW.02.

Namun Pembangunan itu dinilai tidak maksimal memenuhi harapan dan tujuan Pemerintah serta masyarakat, karena diduga pelaksanaannya tidak sesuai RAB dan Specksifikasi kontruksi bangunan. Tentunya kalau itu terbukti maka Negara dan Masyarakat telah dirugikan.

Hal ini disampaikan oleh Saifuddin Ketua LIPK Sumenep. Pihaknya mengaku telah melakukan investigasi ke lokasi. Dari hasil temuan dan kajian Internal lembaganya, menyimpulkan diduga pekerjaan tidak sesuai RAB dan Speck.

” Kami telah melakukan Investigasi dan analisa terkait pekerjaan itu, kami menyimpulkan menduga pekerjaan tersebut asal – asalan atau tidak sesuai RAB atau Speck, campuran tidak menggunakan pasir hitam secara merata, dan terlihat banyak rusak disana sini, padahal itu pekerjaan baru “, paparnya.

Selanjutnya, ” Insyaallah kami akan terus menindak lanjuti dan mendalami temuan ini serta akan berkoodinasi dengan para pihak dan pada waktunya akan melaporkannya ke pihak yang berwenang. Karena kalau terbukti jelas telah merugikan uang Negara dan masyarakat, ini tidak bisa dibiarkan “, jelasnya.

Sekira Pukul 13.00 WIB, Senin, ( 07 / 11 / 22 ) Ketua LIPK Saifuddin lebih jauh mengingatkan kepada masyarakat luas khususnya kepada Oknum Kades yang bermain – main dengan Uang Negara melalui media FNnews.com saat berada di Sekretariatnya, bahwa dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tujuan disalurkannya dana desa adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis. Dengan adanya Dana Desa, desa dapat menciptakan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera. Tujuan Pemerintah sudah jelas sangat mulia,” kita harus mendukungnya dan masyarakat wajib berperan aktif ikut mengawasi semua penggunaan anggaran dari Pemerintah termasuk diantaranya yaitu penggunaan Dana Desa “, pintanya.

Sementara untuk mendapatkan klarifikasi tentang pekerjaan tersebut, media FNnews.com beberapa kali menghubungi Kepala Desa Batudinding melalui Aplikasi WhatsAppnya tidak berhasil yakni : 0822-0842-xxxx.

Upaya selanjutnya, sekira Pukul 09.00 – 09. 30 WIB pada hari Selasa ( 08 / 11 ) mendatangi kantor Desa, namun sangat disayangkan usaha tersebut tetap nihil karena Kantor Desa saat itu dalam keadaan tidak berpenghuni, nampak pintu pagar dan pintu ruangan tertutup rapat.

Sampai berita ini tayang klarifikasi dari pihak desa belum ada, kendati demikian upaya klarifikasi akan tetap dilakukan bahkan upaya konfirmasi kepara pihak terkaitpun akan dilakukan. ( B )

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *