TULUNGAGUNG – Dinas Koperasi Dan Usaha Mikro Kabupaten Tulungagung kembali membuka pendaftaran untuk mendapatkan bantuan presiden (Banpres) atau bantuan pelaku usaha mikro (BPUM) tahap ke-II.
Bantuan dari kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia ini semula berakhir pada minggu ke-II bulan September 2020, namun akhirnya di perpanjang sampai dengan akhir bulam November 2020.Perpanjangan ini berdasarkan Surat dari Sekretaris Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia nomor :491/SM/X/2020 Tanggal 6 Oktober 2020.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Tulungagung Dr Slamet Sunarto M.Si Melalui Kabid Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro Dinas Koperasi Kabupaten Tulungagung Yahya Nursamsu S.P M.Si mengatakan”Antusias warga untuk mendaftar cukup tinggi di tahap ke-II ini, sehingga sejak dibuka pada tahap ke-II akhir bulan Oktober kemarin yang mengajukan juga cukup banyak,” jelasnya.
Lebih lanjut Yahya menjelaskan”Sesuai dengan surat edaran terbaru Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia tertanggal 6 oktober, pendataan BPUM tahap II resmi diperpanjang hingga akhir November mendatang.Namun Yahya menghimbau kepada masyarakat untuk segera mendaftarkan pasalnya bila kuota sudah terpenuhi tanpa menunggu akhir November pun akan di tutup”ungkapnya.
Untuk diketahui Sebagai upaya mendukung program pemulihan ekonomi nasional, Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia berinisiatif untuk memberikan bantuan bagi para pelaku usaha mikro.
Awalnya program ini telah berakhir pada September lalu, namun kemudian diperpanjang hingga akhir November. BLT UMKM Rp 2,4 juta tahap II bakal menyasar tambahan 3 juta pelaku usaha kecil, namun pemerintah berencana menambah jumlah penerima bantuan ini hingga 12 juta pelaku UMKM.
Mengutip dari laman resmi Kemenkop untuk mendapatkan bantuan UMKM Rp 2,4 juta, pelaku usaha kecil ini bisa mendaftarkan dirinya ke Dinas Koperasi dan UMKM yang berada di domisilinya.Dengan kata lain, pendaftaran hanya bisa dilakukan secara offline karena pemerintah tak membuka akses pendaftaran secara daring.
Syarat dokumen yang harus disiapkan untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta antara lain Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), alamat tempat tinggal, bidang usaha, dan nomor telepon.
Syarat lainnya,bagi pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Pelaku usaha kecil yang mendapatkan bantuan UMKM Rp 2,4 juta adalah mereka yang masuk dalam usulan dari salah satu instansi antara lain Dinas Koperasi dan UKM, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, kementerian/lembaga, dan koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.Meski bantuan tersebut diperuntukan untuk semua pelaku usaha UMKM, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi yakni:Para pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan.
Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK),Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya,Bukan ASN, Bukan anggota TNI/POLRI,Bukan pegawai BUMN/BUMD.
Tinggalkan Balasan