Sidoarjo,forumnusantaranews.com- sidang PS, pemeriksaan setempat di yang dilaksanakan di desa KEBOHARAN kecamatan Krian kabupaten Sidoarjo Jawa timur pada hari Selasa 13/12/2022.
Suhariyanto yang mengaku anak angkat menjual tanah Sutopo seluas 2,7 H yang beralamat di Desa Keboharan Kec. Krian Kab. Sidoarjo Ke Drs. Sugiono MM, Director PT. SDM., Kemudian digugat oleh Nanang Mustaqim SH anak Kandung dari R. Soetopo alias HR. Mustofa Sutopo di Pengadilan Negeri Sidoarjo dengan No.perkara 238/Pdt.G/2021/PN. Sda.
Hari ini tgl. 13 Desember dilakukan Sidang Lokasi (PS) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo lengkap 3 orang bersama Panitera.
Dalam sidang lokasi keterangan Penasehat HR. Mustofa Sutopo , Impi Yusnandar S.Sos ., SH., MH., MAP. menjelaskan saat ditanya Hakim bahwa tanah sengketa tersebut berbatas sebelah Utara dengan Jln . Raya Propinsi, sebelah selatan berbatas dengan Tanah PJKA/KAI, sebelah Barat berbatas dengan PT Univenus, dan sebelah Timur berbatas dengan PT. Bestari Mulia, dengan luas 27.000 M2, dari para pihak ( Kuasa Hukum Tergugat I /Sugiono; Tergugat II/Suhariyanto; Tergugat III /Sendang Ngawiti ) tidak ada yang membantah, demikian juga pihak Turut Tergugat III/BPN Sidoarjo.
Notaris Yana Dian Ahaldia SH. MKn pemegang protokol Notaris Benekditus Bosu SH., MKn turut tergugat II dan Kepala Desa Keboharan / Turut tergugat I tidak hadir.
Penasehat hukum R. Soetopo alias HR. Mustofa Sutopo SH bersitegang saat usai dilakukan sidang lokasi, dengan Stanly penjaga dari obyek sengketa yang diberi kuasa oleh Sugiono.
Impi Yusnandar menjelaskan ke awak media, “bahwa obyek sengketa tersebut adalah milik R. Soetopo yang tidak pernah dijual belikan atau melakukan peralihan yang lainnya ke pihak lain oleh ahli warisnya.
Tiba tiba, orang kepercayaan Sugiono melakukan teriakan bahwa obyek terkait bukan obyek sengketa.
Saat itu pula dijawab oleh Kuasa Hukum dari Nanang Mustaqim SH, ahli waris R. Sutopo yaitu Impi Yusnandar S.Sos., SH. MH. MAP. ” Obyek tanah tersebut adalah obyek sengketa yang berperkara di PN Sidoarjo, No. Perkara: 238/Pdt.G/2021/PN. Sda. Alasan obyek tersebut bukan obyek tanah bersengketa adalah alasan yang di buat buat.” Ujar Impi.
Selanjutnya antara Stanly (orang kepercayaan Sugiono yang penjaga tanah terkait ) dengan Impi yusnandar hampir main pukul dan dilerai orang suruhan Stainly yang ikut serta menyaksikan dalam sidang setempat.
Kuasa Hukum Nanang Mustaqim SH. anak kandung dari HR . Mustofa Sutopo SH yaitu Impi Yusnandar S.Sos., SH., MH., MAP tetap bersikukuh bahwa obyek tanah yang ada adala tanah sengketa yang sekarang dia lakukan gugatan.
Menurut Impi “PN Sidoarjo dapat menegakkan keadilan dan hukum, terkait obyek tanah terkait dan diputus kembali dapat dimiliki oleh yang berhak yaitu Nanang Mustaqim SH, sebagai anak kandung dari R. Soetopo alias HR. Mustofa Sutopo SH.”. Demikian itu harapan Impi Yusnandar. (Slm)
Tinggalkan Balasan