KETUM PRO ETOL : BANGKIT BERSATU LAWAN KAPITALISME LAWAN KETIDAK ADILAN

Berangkat dari keprihatinan Para profesi ojek online di saat wabah Pandemik covit 19 melanda seluruh lapisan masyarakat yang sampai saat ini belum menentu kapan wabah internasional akan berakhir jawabannya tidak bisa di prediksi ,dan pada akhirnya berdampak pada seluruh bidang usaha salah satunya berdampak pada dunia transportasi online,di tambah lagi kebijakan yang berlaku pada saudara kita yg berprofesi ojok online dimana kaum papa ojek online menjadi salah satu korban kebijakan yang selalu berpihak pada kaum kapitalis yang sangat jauh dari manusiawi
Hal itu di ungkap oleh ketua umum konfiderasi PROFESI ERA TRANSPORTASI ONLINE [ PRO ETOL ]
MOH HASAN SH MH di hotel Sheraton beberapa hari yang lalu saat menghadiri pertemuan tokoh Madura,abah hasan panggilan akrabnya mengungkapkan ,PRO ETOL hadir di Indonesia murni memperjuangkan nasib saudara kita yg berprofesi ojok online,PRO ETOL berdiri tidak untuk masuk ranah politik praktis,tapi benar benar murni memperjuangkan dgn rasa kemanusiaan yg saat ini tidak mendapat ke adilan bahkan korban kebijakan para pengambil keputusan yudikatif , ekskutif dan Palikator,selama ini saudara kita ojek online hanya di peras tenaganya ibarat binatang kuda tanpa perlindungan hokum yang ada para kapitalis [ APLIKATOR ]berlindung di bawah ketiak system mitra kerja yang sangat merugikan saudara ojol untuk itu pro etol dalam waktu dekat segera melaksanakan program kerja dalam bidang advokasi dan pemberdayaan anggotanya,dalam melaksanakan program kerja yang brpihak pada ojek online tentunya tidak lepas bersinergi dengan pemerintah yang ada ungkap abah hasan yang sekaligus bos PT MEDIA FORUM NUSANTARA GROUP
Lebih jauh abah hasan mengharap pada semua profesi transportasi online untuk bangkit bersatu melawan KAPITALISME DAN KETIDAK ADILAN siapapun anda dari komunitas apa mari bersatu bersama PRO ETOL untuk melawan kapitalisme dan ketidak adilan sesuai dengan amanat uu 1945 yang sudah di amandemen pada pasal 28 yang berbunya “ Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya di tetapkan dengan undang undang “lebih lanjut di jelaskan dalam undang undang 1945 pada pasal 28 c ,28 D dan pasal 28 H,juga di atur dalam uu serikat pekerja tahun 200 tentang serikat pekerja atau buruh kami mengharap kepada seluruh aplikator,yudikatif dan eksekutif mari duduk bersama untuk memikirkan para tenaga kerja ojek online agar lebih manusiaw,i untuk bisa merumuskan kembali terkait persoalan regulasi sampai saat ini belum berpihak sepenuhnya kepada saudara kita ojek onlie,untuk itu PRO ETOL terus akan memperjuangkan nasib anggotanya “ BANGKIT BERSATU LAWAN KAPITALISME LAWAN KETIDAK ADILAN ‘ tegasnya [ rid ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *