Kacabdindik Wilayah Sumenep Keluarkan Surat Edaran tentang SPP Gratis
Foto : H. Syamsul Arifin, S.pd., M.si Kacabdindik Propensi Jatim, Wilayah Sumenep.
FORUMNUSANTARANEWS.COM
SUMENEP, FNnews.com – Menyikapi isu yang berkembang di masyarakat tentang maraknya lembaga pendidikan yang menarik SPP sekolah, Samsul Arifin selaku Kacabdindik Propensi Jawa – Timur, Wilayah Sumenep mulai terusik. Ia menerbitkan Surat Edaran bernomor : 900/1257/101.6.31/2022 yang diterbitkan tanggal 27 Desember 2022 tentang Penghentian Penarikan SPP.
Surat Edaran yang merujuk kepada Peraturan Gubernur Jawa – Timur Nomor : 33 tahun 2019 tentang SPP Gratis, ditujukan kepada seluruh Kepala Sekolah SMA, SLTA, PK – PLK Negeri yang berada diwilayahnya.
Dalam surat edaran tersebut terdapat 3 ( tiga ) butir yang disampaikan oleh beliauĀ selaku Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Sumenep :
1. Memerintahkan kepada lembaga pendidikan untuk menghentikan penarikan SPP kepada siswa atau orang tua peserta didik tanpa regulasi yang jelas.
2. Mengingatkan, agar semua lembaga pendidikan yang menarik sumbangan kepada siswa / orang tua peserta didik harus melalui Komite sekolah, sesuai Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 tentang Komite sekolah.
3. Semua Sumbangan atau Pungutan kepada siswa / orang tua siswa harus sesuai dengan regulasinya.
Yang mana surat dimaksud ditandangani sendiri oleh H. Syamsul Arifin, S.pd., M.si selaku Kacabdin wilayah Sumenep.
Disamping itu, Kacabdindik Wilayah Sumenep yang juga sebelumnya pernah menjabat Kepala Sekolah SMAN 1 Sumenep tersebut meminta kepada sekolah untuk mengisi list yang dibuat di Group WhatsAppnya tentang sekolah yang menarik sumbangan dan juga sekolah yang tidak menarik sumbangan kepada siswa atau wali siswa yang berdasarkan kesepakatan antara Komite dengan Wali Siswa.
Berikut ini hasil list dimaksudĀ :
*Assalamualaikum Wr. Wb.*
Kepada seluruh kepala SMAN/SMKN/SLBN mohon mengisi lis berikut terkait Sekolah yang *menerima* sumbangan sukarela masyarakat/orang tua siswa atas dasar kesepakatan musyawarah orang tua siswa dengan komite sekolah maupun yg *tidak menerima*, al:
*Menerima*:
1. SMAN 1 Sumenep Rp. *Berfariasi* ,- 100.000, 75.000, 50.000, 25.000 siswa tdk mampu dibebaskan per bulan.
2. SMAN 1 Batuan Rp. 50.000,=
3. SMAN 1 Gapura Maksimal Rp 50.000,- per bulan
4. SMAN 1 Bluto per bulan antara Rp 35.000, – sampai Rp 45.000,-
5. SMAN 1 Kalianget per bulan maksimal Rp. 50.000,-
6. SMAN 2 Sumenep Rp. 100.000,- 75.000, 50.000, 25.000 dibebaskan siswa yg tdk mampu Per bulan
*Tidak menerima*:
1. SMKN 1 Sumenep
2. SMKN 1 Kalianget
3. SMKN 1 Arjasa
4. SMAN 1 Sapeken
5. SMAN 1 Arjasa
6. SMAN 1 Gayam
7. Sman 1 Lenteng
8. SMAN 1 Ambunten
9. SMAN 1 Masalembu
10. SLB Negeri Saronggi
Mohon di lanjutkan dan dikirim di group ini paling lambat hari ini.
Terima kasih sebelumnya
*KACABDINDIK SUMENEP*
*SYAMSUL ARIFIN*
( Bambang )
Tinggalkan Balasan