Polda Metro Jaya Berikan Imbauan P4GN dan Batas Jam Operasional THM Jelang Ramadhan

Menjelang bulan suci Ramadhan 1444 H, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan

JAKARTA, ForumNusantaraNews – Menjelang bulan suci Ramadhan 1444 H, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan dalam rangka Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Tempat Hiburan Malam (THM), Sabtu (18/3) dini hari.

Polda Metro Jaya juga memberikan imbauan terkait batas jam operasional kepada pengelola THM di wilayah Jakarta Selatan.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa bersama Wadir Resnarkoba Polda Metro Jaya, Kasubdit 1, 2 dan 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya serta melibatkan anggota Provost, Paminal dan Biddokkes Polda Metro Jaya.

Mukti mengatakan, patroli tersebut dibagi menjadi tiga titik lokasi yaitu di daerah SCBD, Senopati dan Kemang, Jakarta Selatan.

“Di lokasi pertama, kami menemukan Cafe yang masih beroperasi, kami memberikan imbauan kepada para pengunjung untuk segera kembali ke rumah masing-masing,” katanya di wilayah SCBD, Jakarta Selatan, Sabtu (18/3/2023) dini hari.

Di lokasi kedua, kata Mukti, di sekitar Gunawarman, Jakarta Selatan ada salah satu Cafe yang sudah tutup saat didatangi pihak Kepolisian.

“Ada salah satu Cafe sudah tutup saat kami mendatangi untuk memberikan imbauan kepada tempat hiburan malam,” ujarnya.

“Di lokasi ketiga, kami juga mendapati beberapa tempat hiburan malam yang masih beroperasi, selanjutnya kami arahkan kepada pengunjung untuk segera pulang,” kata Mukti.

Mukti menjelaskan, kegiatan tersebut dalam rangka menghormati bulan suci Ramadhan dan sesuai peraturan yang berlaku terkait batas jam operasional tempat hiburan malam di DKI Jakarta.

“Kami akan terus melakukan patroli rutin saat bulan Ramadhan agar masyarakat dapat beribadah dengan khusyuk,” ujarnya.

“Kami juga akan menindak tegas bagi pelaku tempat hiburan malam yang masih nekat buka hingga batas jam operasional yang ditentukan pemerintah daerah,” tegas Mukti. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *