Panitia Pemilihan Ketua RT.07 / RW.03 Desa Kalianget Barat Sukses Selenggarakan Pungutan Suara secara Demokrasi

Panitia Pemilihan Ketua RT.07 / RW.03 Desa Kalianget Barat Sukses Selenggarakan Pungutan Suara secara Demokrasi

Forumnusantaranews.com

SUMENEP, FNnews.com – Panitia Pemilihan Ketua RT. 07 / RW. 03 Dusun Kebun Kelapa, Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep telah sukses selenggarakan pemilihan pungutan suara secara Demokrasi.

Pelaksanaan diselenggarakan pada hari Minggu, 19 Maret 2023 mulai pukul. 08.00 – 14.00 wib bertempat di sebelah Masjid Babussalam Kalianget Barat.

Diketahui, sebanyak dua orang kandidat yakni Abd. Rasyid dan Bambang Deddi yang dimenangkan oleh Abd. Rasyid dengan perolehan suara sebanyak 168 sedangkan Bambang Deddi memperoleh suara sebanyak 20, suara tidak sah 8 sehingga total suara pemilih yang hadir menggunakan hak suaranya sebanyak 196.

Acara pemilihan dihadiri oleh Suharto ( mantan kades Kalbar ), Atmojo ( Pj. Kades Kalbar ), Sumarsono ( Sekdes Kalbar ) Babinsa Kalianget Barat, dan turut hadir pula Ahyari ( Ketua Takmir Masjid Babussalam ).

Iwan Budianto selaku Ketua Panitia Penyelenggara Pemilihan menyampaikan rasa Syukur kepada Allah SWT dan terima kasih kepada semua anggota panitia serta kepada semua pihak yang ikut berpartisipasi sehingga pemilihan bisa berjalan lancar sukses seperti yang diharapkan bersama.

” Alhamdulillah acara ini bisa berjalan lancar seperti yang diharapkan bersama, tapi semua ini tentunya terselenggara atas kerja sama dari semua pihak, karena waktunya sangat terbatas yaitu 4 ( empat ) hari ” , ucap Iwan sambil merendah saat dikonfirmasi hari itu.

Iwan melanjutkan, bahwa secepatnya berita acara pemilihan akan diserahkan kepada Pemerintah Desa sebagai laporan dan pemberitahuan Ketua RT terpilih.

Adapun Ketua RT terpilih menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada warga yang telah memberikan kepercayaan kepada dirinya untuk memimpin warga RT.07 / RW. 03 Dusun Kebun Kelapa. Ia berharap agar dirinya bisa amanah dan siap menerima aspirasi, kritik dan saran warga yang bersifat membangun.

Pemilihan dilaksanakan demi memenuhi perintah UU yakni Permendagri No. 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa ( LKD ). ( Bambang )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *