Polisi RW Pademangan Dapat Informasi Warga Tawuran Akibat Ada Pabrik Miras Rumahan

Polisi berhasil menggerebek rumah produksi minuman keras (miras) oplosan

JAKARTA, ForumNusantaraNews – Polisi berhasil menggerebek rumah produksi minuman keras (miras) oplosan. Satu pelaku berinisial SY (40) berhasil diamankan. Pabrik minuman keras rumahan yang berhasil digerebek itu berada di Jalan Budi Mulia, Pademangan, Jakarta Utara. Pelaku diduga memproduksi minuman keras jenis ciu tanpa izin.

“Polisi melakukan penggeledahan rumah yang diduga menjual minuman beralkohol jenis ciu,” kata Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi dalam keterangannya, Sabtu (25/3/2023)

“Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan tempat yang berada di lantai 3 rumah tersebut, dijadikan tempat untuk membuat atau memproduksi minuman beralkohol jenis ciu,” sambungnya.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (24/3) pukul 13.30 WIB. Kejadian berawal ketika Polisi RW 07 mendapatkan informasi dari warga lantaran di lokasi tersebut sering terjadi tawuran.

“Sebelum melakukan aksi tawuran, sekelompok anak muda tersebut mengonsumsi minuman beralkohol jenis ciu yang dibeli dari pelaku SY,” ujar Binsar.

Binsar mengatakan usai mendapatkan informasi dari warga, Polisi RW 07 langsung melapor kepada Piket Reskrim Polsek Pademangan. Kemudian, dilakukan penyelidikan dan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, tiga drum air warna biru ukuran tinggi sekira 90 cm dengan diameter sekira 55 cm dengan kapasitas 200 liter, tujuh jerigen warna putih kapasitas 25 liter, satu kompor gas satu tungku, satu dandang besar tinggi sekira 90 cm, diameter sekira 70 cm, kapasitas sekira 250 liter, satu tabung gas ukuran 3 kg, satu plastik ragi berat sekira 15 kg, satu plastik besar berisikan sekira 40 botol bekas air mineral ukuran 600 ml, satu ember besar warna biru, setengah karung gula pasir sekira 25 kg, dan setengah karung beras ketan sekira 25 kg.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Pademangan Jakarta Utara,” tuturnya.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa miras siap edar sebanyak 150 liter. “Sekitar 150 liter,” ujar Kanit Reskrim Polsek Pademangan Iptu I Gede Gustiyana. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *