Surabaya, FN, Kronologi kejadian tersebut tepat pada tanggal 28 maret pukul 0.30 wib 2023 kediaman wahyudi yang beralamat di dukuh setro gang 6 no 45 didatangin segerombolan orang yang mengatasnamakan anggota polda untuk melakukan penangkapan terhadap wahyudi, namun penangkapan itu tidak membawa surat pemberitahuan dan surat penangkapan terhadap wahyudi, Setalah ditelusuri ternyata kejadian itu bukanlah penangkapan yang prosedural melainkan penculikan yang direncanakan.
Mahfut hadi ketua LPM turun tangan terkait kasus yang menimpa anak buahnya, perbuatan premanisme dan kriminal terhadap anak buah saya harus ditindak tegas karna tindakan premanisme ini sudah melanggar UU No.1 thn 1946 KUHP.
yaitu pasal 328 KUHP dan pasal 333 KUHP.
Hadi sapaan akrabnya menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan kasus ini secara kelembagaan ke mapolrestabes surabaya dalam waktu dekat,
Hadi juga sangat menyayangkan karna tindakan kriminal, penculikan dan penyekapan terhadap anggota kami ini melibatkan oknum TNI di pamekasan.
Wadis SH pengacara LPM juga menyebutkan bahwa pihaknya sudah mengantongi beberapa nama yang akan kami laporkan salah satunya adalah pemilik rental yang beralamat di taman pondok jati geluran sidoarjo. (Slm)
Tinggalkan Balasan