Pengurusan Program PTSL Serahkan Kepanitia POKMAS, Biaya Kesepakatan Masyarakat
Lumajang – forumnusantaranews.com. Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Pada Tahun 2023 ini hampir merata, Desa atau Kelurahan mendapatkan program PTSL.
Karena program tersebut dapat mewujudkan pembangunan yang nyata bagi Indonesia, dan memastikan penerima sertifikat tepat sasaran, sehingga masyarakat dapat memulai peningkatan kualitas hidup yang lebih baik.
Menurut keterangan, Kades Edi Supeno hari selasa 2/5/2023. Waktu dikonfirmasi Awak Media menyampaikan, kalau di Desa Nogosari, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang ini pengajuan masyarakat, program PTSL melalui BPN sebenarnya, 1500 kuota (seribu lima ratus kuota) tapi kemampuan Desa Nogosari pada saat ini, yang sudah terdaftar kurang lebih 700 kuota, berarti masih sisa 800 kuota.
“Pengurusan program PTSL di Desa Nogosari ini saya serahkan kepanitia POKMAS, karena sebelum melakukan proses pelayanan kepada Masyarakat yang ingin mengurus sertifikat tanah, Kami Lakukan Sosialisasi, pengurusan biaya sudah di tentukan nominalnya, melalui musyawarah kesepakatan bersama ,” kata Kades Edi Supeno.
“Masyarakat yang mengajukan program PTSL, mulai dari pengalihan hak tanah, juga pemecahan hak tanah, yang mau di sertifikatkan pengurusan biaya itu sama,
Apabila dari Panitia POKMAS ataupun Perangkat, melebihi penarikan biaya yang sudah di sepakati tentunya, iya itu resiko biar di tanggung sendiri oleh Panitia POKMAS, saya tidak ikut – ikut,” ujar Kades. (rh)
Tinggalkan Balasan