(PPID) Award 2022 dan (KIM) Award 2021, Diraih Oleh Pemerintah Desa Sumbersari, Terbaik Se-Kabupaten Lumajang, Tingkat Se-Jawa Timur.
LUMAJANG – forumnusantaranews.com. Penganugrahan PPID Award dan KIM Award, terbaik Se-Kabupaten Lumajang, Tingkat Provinsi Jawa Timur.
Diraih Oleh Pemerintah Desa Sumbersari, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang.
Adi Samaludin, (Kades) Desa Sumbersari, saat dikonfirmasi awak media forumnusantaranews.com. pada hari, Jum,at (16/6/2023) di ruang kerjanya, menyampaikan nya,” bahwa: penganugrahan, Pejabat Pegelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Award, / Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tingkat Pemerintah Desa juara 2, Se-Jawa Timur pada tahun 2022, Implementasi Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” kata penguasa di Desa Sumbersari ini.
Lanjutnya, Komonitas Informasi Masyarakat (KIM) Award,” kalau ini bukan Nominasi lagi “mas,..! Juara 1 terbaik Desa Sumbersari, Se-Jawa Timur pada Tahun 2021,
apakah ini ada biaya pembinaan, disinggung nya, “iya,..? ada Si”mas,..tapi tidak seberapa, tapi luar biasa,” ucap Adi Samaludin.
Tujuannya, untuk memberikan akses yang cukup dan mudah bagi masyarakat Desa Sumbersari untuk memperoleh Informasi yang diperlukan, menjadi peluang masyarakat untuk meningkatkan peran serta dalam penyelenggaraan keterbukaan Informasi semakin lebih baik, karena pada dasarnya bersifat terbuka dan dapat diakses Informasi dari narasumber masyarakat.
Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Award, pada hari, Rabu 30 November 2022 Pemerintah Desa Sumbersari, Kecamatan Rowokangkung, meraih 1 nominasi penghargaan. Yaitu, kategori Pengelola dan Pendokumentasian Informasi Terbaik Se-Kabupaten Lumajang, Tingkat se-Jawa Timur.
“Alhamdulillah, Pemerintah Desa (Pemdes) Desa Sumbersari, Mendapatkan Nominasi terbaik Se- Kabupaten Lumajang, Tingkat Se-Jawa Timur, 30 November 2022, Saya sangat mengapresiasi dan bangga mendapat kepercayaan dari Komisi Informasi Jawa Timur dan Terimakasih untuk seluruh Perangkat Desa Sumbersari, tentunya ini kepercayaan dari Masyarakat Desa Sumbersari kepada kami, sehingga bisa bersinergi antara Pemerintah Desa dan masayarakat untuk membangun Desa yang lebih baik, yang lebih Sejahtera dan Bahagia !!!,” ungkap Adi Samaludin (Kades).
Keterbukaan informasi publik dinilai menjadi faktor utama dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas. Maka tidak ada alasan bagi badan publik baik Pemprov, Pemkab/Kota, Pemdes, KPU dan Bawaslu untuk tidak menjalankannya.
“Gubernur, juga memberikan support kepada Komisi Informasi, untuk terus eksis dalam mengedukasi badan publik dan masyarakat tentang keterbukaan informasi publik (KIP) dan menginginkan agar Komisi Informasi Provinsi Jatim, terus memotret dinamika keterbukaan informasi publik pada setiap badan publik di Jawa Timur, khususnya badan publik pemerintah Desa di seluruh, Jawa Timur ini,” tegasnya.
Jurnalis (rh)
Tinggalkan Balasan