Bea Cukai Purwakarta Lakukan Pemusnahan Jutaan Batang Rokok dan Miras Ilegal Guna Jalankan Fungsi Community Protector

Pemusnahan Jutaan Batang Rokok dan Miras Ilegal

Purwakarta//forumnusantaranews.com- Bertempat di halaman kantor Bea Cukai Purwakarta jalan Bukit Akasi ll Kita Bukit Indah Desa Dangdeur Kecamatan Bungursari Kabupaten Purwakarta Jawabarat. Telah dilaksanakan pemusnahan barang barang ilegal, Rabu (29/11).

Pemusnahan serta penindakan terhadap peredaran barang-barang ilegal tersebut merupakan salah satu tugas dan tanggung jawab yang diemban Bea Cukai. Selain untuk mewujudkan fungsi perlindungan masyarakat, pemberantasan barang-barang ilegal merupakan upaya nyata Bea Cukai guna mewujudkan iklim usaha yang berkeadilan bagi para pelaku usaha yang taat terhadap ketentuan perundang-undangan.

Untuk memastikan barang-barang hasil penindakan tidak disalahgunakan, Bea Cukai menjalankan akuntabilitas pelaksanaan tugas tersebut melalui pemusnahan barang ilegal yang kali ini dijalankan oleh Bea Cukai Purwakarta. Sejumlah barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan periode Juni 2022 s/d September 2023 yang tidak terlepas dari kerjasama dengan aparat penegak hukum lainnya yaitu, Kepolisian, TNI, Kejaksaan, dan Satuan Polisi Pamong Praja.

Pada kesempatannya, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean mengatakan, “Dalam kurun waktu dari bulan Juni 2022 s/d September 2023, Bea Cukai Purwakarta telah melakukan 652 penindakan atas pelanggaran di bidang cukai dan 3 penyidikan atas perkara pidana di bidang cukai,” ungkap Rahmady.

Dari ratusan penindakan tersebut, Bea Cukai Purwakarta berhasil mengamankan jutaan batang rokok dan ratusan botol minuman keras ilegal.

Rahmady menambahkan, “Dari penindakan secara sinergi yang telah dilakukan dalam kurun waktu tersebut, Bea Cukai berhasil mengamankan 3.627.510 batang rokok ilegal berbagai merek tanpa dilekati pita cukai, 16.000 gr Tembakau Iris tanpa dilekati pita cukai, dan 398 botol / 214,85 L minuman keras ilegal berbagai merk yang juga tidak dilekati pita cukai,” ujarnya.

Total nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp 4.499.172.500 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp2.416.371.660.

Bea Cukai Purwakarta juga bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk meminta persetujuan pemusnahan barang-barang tersebut. Pemusnahan dilakukan dengan cara menghancurkan barang-barang tersebut agar tidak lagi memiliki nilai guna, sehingga tidak ada potensi penyalahgunaan.

Untuk itu, Bea Cukai senantiasa mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar menjalankan kegiatan usahanya secara legal. Dan juga, masyarakat diharapkan turut serta mendukung dalam kegiatan pemberantasan barang kena cukai ilegal yang secara aktif dan kontiniue yang dilakukan Bea Cukai. Apabila menemukan serta mengetahui indikasi peredaran rokok dan miras ilegal, masyarakat diimbau untuk dapat menghubungi Bea Cukai melalui pusat kontak layanan resmi BC 1500225, kontak layanan Bea Cukai Purwakarta (0264) 351634 atau dengan mendatangi secara langsung kantor Bea Cukai terdekat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *