Pemusnahan Upal Oleh Kejari Purwakarta, Wakil Ketua KPP : Masyarakat Wajib Tau

Gambar ilustrasi

Forumnusantaranews.com- Kejaksaan Negeri Purwakarta beberapa waktu lalu melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti uang palsu (Upal). Kegiatan pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta, tepatnya pada tanggal 13 februari 2024.

Akan tetapi, Kegiatan pemusnahan barang bukti/benda sitaan perkara tindak pidana yang berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht) terkesan tertutup oleh para awak media.

Hal ini menjadi sorotan publik, Salah satunya datang dari wakil ketua Komunitas Peduli Purwakarta (KPP) Tarman Sanjaya, Ia mengatakan, seharusnya kegiatan tersebut diketahui oleh para awak media. Tujuannya agar masyarakat tau, bahwa peredaran uang palsu di Purwakarta masih marak.

“Ada apa dengan Kejari Purwakarta? Kok kegiatan pemusnahan Upal kemarin terkesan tertutup oleh wartawan?
Biasanya juga wartawan di undang untuk liputan, Apakah Kejari Purwakarta sudah tidak bermitra lagi dengan wartawan? “ujar Tarman Sanjaya, Selasa (20/02/2024).

Dikatakan Tarman, Peran wartawan itu sangat penting, wartawan itu sebagai penyambung lidah bagi masyarakat serta pemberi informasi bagi masyarakat.

“Seharusnya Kejaksaan mengadakan Press Release undang para wartawan, agar dapat membantu masyarakat mengetahui terkait peredaran uang palsu di Purwakarta. Serta penangkapan nya dimana, diedarkan di wilayah mana saja, terus pelaku orang mana, masyarakat wajib tau tentang itu, agar masyarakat dapat lebih berhati-hati terhadap uang palsu, wartawan itukan pemberi informasi juga penyambung lidah masyarakat,”ungkap Tarman Sanjaya.

Dikutip dari laman resmi instagram Kejari Purwakarta. Barang bukti/Benda sitaan perkara tindak pidana yang dimusnahkan Uang Palsu Senilai 1,7 Milyar Rupiah pecahan Rp 100.000 sebanyak 17.634 lembar serta tindak pidana narkotika, kesehatan dan perkara lainnya sebanyak 28 perkara.

Hingga berita ini diturunkan, awak media belum mendapatkan informasi resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Purwakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *