Bupati Tanah Bumbu ajukan 2 Raperda Urgent,Raperda ketenagakerjaan dan Raperda Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Tanah Bumbu,Forumnusantaranews.com

Tanah Bumbu,Senin 04 Maret 2024.Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu mengajukan 2 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang bersipat urgent,untuk di jadikan Peraturan Daerah (Perda).ada dua hal yang mendasar perlu diajukan menjadi rancangan peraturan daerah (Raperda) yang pertama masalah ketenagakerjaan.

Dalam hal ini tentu menjadi urgent untuk dijadikan Perda,dimana undang- undang cipta kerja sudah disahkan di tahun 2020 yang lalu,dan telah mengharuskan ada Perda yang mengatur ketenagakerjaan tersebut.

Hal ini disampaikan Bupati Tanah Bumbu dr.HM.Zairullah Azhar.M,Sc melalui Sekretaris Daerah Tanah Bumbu H.Ambo Sakka,dalam rapat Paripurna pengajuan 2 buah Raperda Ketenagakerjaan dan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. di Gedung DPRD Kabupaten Tanah Bumbu,tepatnya di ruang Rapat Paripurna,Pada Senin (04/03/2024).

Berdasarkan analisa Pemerintah Daerah,bahwa dari sekian banyaknya perusahaan di Tanah Bumbu ini,tentu membutuhkan tenaga kerja yang tidak sedikit.

Setelah berdiskusi dengan pimpinan perusahaan,bahwa di Tanah Bumbu memiliki Perda sebelumnya, tentang porsi ketenagakerjaan yakni 60 ℅ (persen) untuk tenaga daerah (lokal) dan 40 ℅ (persen) untuk tenaga luar daerah.

“Mudahan ini bisa kita kawal,maka dengan lahirnya Perda baru ini. diharapkan bisa memperkuat yang sebelumnya,sehingga dimasa yang akan datang,anak anak kita bisa bekerja di Tanah Bumbu ini ,” ungkapnya.

Demikian pula dengan pelanggaran ketenagakerjaan kemarin,terkait beberapa insiden yang belum diatur dalam Perda. Meski itu sangat urgent, menurutnya untuk diajukan dan menetapkan Peraturan tentang ketenagakerjaan ini.

Kemudian, Perda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. Inipun termasuk urgen sifatnya.

Pihaknya sudah sekian kali di datangi oleh perwakilan masyarakat adat,yang ada di Tanah Bumbu.untuk mendesak agar diberikan kepastian hukum, termasuk hak hidup mereka.

“Kerena di Tanah Bumbu masih banyak suku-suku yang harus di lindungi secara hukum,termasuk tanah Ulayat mereka.Sehingga dengan lahirnya Perda ini,bisa memberikan pencerahan sekaligus memberikan jaminan kepada mereka untuk hidup damai dan tentram di Bumi bersujud ,” harap Sekda.@mir,FNNews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *