Aksi Unjuk Rasa Di PN Bekasi Kota, Masa Menuntut Penegakan Hukum Nasional Harus Dibuktikan, “Bebaskan Gunata Prajaya Halim dan Ayahnya Wahab Halim”
Aksi demo yang dilakukan oleh keluarga, alumni Sekolah SMA Vincensius, dan Aliansi Wartawan Non Mainstream Indonesia (Alwanmi) dihalaman Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat pada Rabu 24 April 2024 foto dokumentasi “Guntur” Wartawan Media Forum Nusantara’ Jakarta (24/4/2024)
BEKASI – JAKARTA FORUM NUSANTARA’ (25/4/2024)
Penegakan hukum Nasional harus dibuktikan, bebaskan Gunata Prajaya Halim dan Ayahnya Wahab Halim, kalimat ini tertulis dalam sepanduk banner yang dibentangkan oleh sejumlah orang pada saat aksi demo digelar, “oleh masa dari pendukung terdakwa Gunata Prajaya Halim dan Ayahnya Wahab Halim, saat sidang lanjutan pembacaan nota pembelan (Pledoi) akan digelar dihalaman Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat pada Rabu 24 April 2024 kemarin. (24/4/ 2024)
“Aksi demo yang dilakukan oleh keluarga, alumni Sekolah SMA Vincensius, dan Aliansi Wartawan Non Mainstream Indonesia (Alwanmi) ini, sudah dimulai sejak Pagi pukul 10.00 Wib dan berjalan dengan damai.
Aksi demo pada saat agenda sidang lanjutan pembacaan nota pembelan (Pledoi) akan berlangsung pada Rabu kemarin tampak berbeda, tidak seperti pada saat agenda persidangan sebelumnya, demo kali ini nampak terlihat, lebih banyak di datangi masa peserta aksi, jika dibandingkan dengan persidangan sebelumnya.
Aksi unjuk rasa dimulai dengan membacakan 14 Fakta Hukum atas Gunata Prajaya Halim dan Ayahnya Wahab Halim. Kesimpulan dari aksi demo di Pengadilan Negeri Bekasi Kota kemarin (24/4/2024) “Masa menuntut penegakan Hukum Nasional harus dibuktikan, “Bebaskan Gunata Prajaya Halim dan Ayahnya Wahab Halim” mereka menuntut agar Gunata Prajaya Halim dan Ayahnya Wahab Halim dibebaskan dari segala tuntutan dakwaan atau bebas murni.”Serempak kata-kata yang diteriakkan pada saat aksi berlangsung.
Masa aksi dari alumni Sekolah SMA Vincensius, dan Aliansi Wartawan Non Mainstream Indonesia (Alwanmi) pada saat mebacakan 14 Fakta Hukum atas perkara hukum Gunata Prajaya Halim dan Ayahnya Wahab Halim. Kesimpulan dari aksi demo di Pengadilan Negeri Bekasi Kota. “Masa menuntut penegakan Hukum Nasional harus dibuktikan, dan meminta “Gunata Prajaya Halim dan Ayahnya Wahab Halim agar segera dibebaskan dari segala tuntutan dakwaan atau bebas murni. Foto dokumentasi “Guntur” Wartawan perwakilan Media Forum Nusantara’ Jakarta (24/4/2024)
Usai unjuk rasa, lanjut perwakilan dari Alumni SMA Vincentius mengikuti sidang Pledoi ( pembelaan ).
Bila dalam kasus ini, “Jaksa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan tuduhannya terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II, seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II bila tidak terbukti secara sah dan meyakinkan Menurut Hukum, maka Gunata Prajaya Halim dan Ayahnya Wahab Halim sudah semestinya harus dibebaskan.
GUNTUR
Tinggalkan Balasan