Bawaslu Kabulkan Putusan Gugatan Bakalon Independen Nurul Azizah-Nafik Sahal.

Bojonegoro.- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)Bojonegoro,Tepat Pukul 09.55 wib gelar rapat terbuka atau Musyawarah Penyelesaian Sengketa Putusan ” Gugatan Pemilu Kabupaten Bojonegoro”.
Yang di ajukan Tim Bakal Calon Pilkada Jalur Independen( Perorangan) Nurul Azizah-Nafik Sahal di ruang Bawaslu pagi tadi.(22-05-2024).
Sidang terbuka di pimpim langsung oleh Handoko Sosro Hadi Wijoyo selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, dengan di dampingi Komisioner.

Nampak hadir dalam ruangan sidang, Tim Pengunggat Pasangan Nurul Azizah-Nafik Sahal beserta Ketua KPU dengan di dampingi Komisioner.
Dalam sidang tersebut, Bawaslu membacakan putusan dan mengabulkan permohonan Penggugat serta meminta KPU membuka kembali Silonkada selama 3X24 jam.

“Dan berlaku sejak Aplikasi Silonkada di buka kembali oleh pemohon,” Ujar Han, usai sidang saat wawancara dengan awak media.

Sunaryo Abu Na’im selaku Tim Hukum Pengunggat Bakalon Independen menyampaikan rasa syukur, karena masih ada Keadilan.

” Alhamdulillah atas izin Allah Subhanahu Wata A’la semua sesuai harapan kita,’ucapnya.

“Selanjutnya kami terus bergerak untuk memasukan data dukungan yang masih kurang,Insya Allah lancar.Aamiin2x “Terang Mbah Naryo.
Sementara itu, di tempat terpisah,tepatnya Tribun depan Kantor Bawaslu, puluhan Emak-emak Relawan Pemenangan Nurul Azizah- Nafik Sahal, riang gembira sujud syukur.
Mbak Tini 50 Thn salah satu Emak-emak warga Desa Banjarsari, berdoa:
“Ya Allah Alhamdulillah, di kabulkan Ya Allah…Becik Ketitik-Olo Ketoro .”Pungkas nya. ( Yon )

Diberitakan dan rekom oleh : Yon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *