Langkah Menuju Perlindungan Pekerja yang Lebih Baik, Kejari Purwakarta dan Kejari Subang Dengan BPJS Ketenagakerjaan Lakukan MoU

Forumnusantaranews.com- Penanda tangan perjanjian kerjasama MoU antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang dengan BPJS Ketenagakerjaan wilayah Purwakarta-Subang merupakan perjanjian kerjasama antara institusi pemerintah yang berwenang dalam penegakan hukum dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Kejar Purwakarta, Dr.Martha Parulina Berlian, SH.MH, mengatakan, Tujuan dari MoU ini adalah untuk memperkuat kerjasama antara keduanya dalam melindungi hak-hak pekerja, khususnya perlindungan sosial seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua.

“MoU dilakukan untuk melindungi hak-hak bagi para pekerja, khususnya perlindungan sosial seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua,” Kat Martha, Rabu (23/10).

Dengan adanya MOU ini, sambung Martha, diharapkan terjadi percepatan dalam penanganan kasus-kasus pelanggaran hak-hak pekerja yang masuk ke ranah hukum.

“Mudah-mudahan dengan adanya MoU ini, dapat mempercepat penanganan kasus-kasus pelanggaran hak-hak para pekerja, Kejaksaan bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan akan bekerja sama untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan dan jaminan sosial yang telah ditetapkan, serta dapat memberikan kepastian hukum bagi pekerja, serta mendorong perusahaan untuk lebih memperhatikan perlindungan kerja yang layak,”ujarnya.

Selain itu, lanjut Martha, Sosialisasi dan edukasi yang dilakukan oleh Kejaksaan dan BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan kesadaran masyarakat tentang hak-hak pekerja akan semakin meningkat.

“Kita berharap, Melalui sosialisasi dan edukasi yang dilakukan kejaksaan dan BPJS kesadaran masyarakat tentang hak-hak pekerja semakin meningkat,”ungkap Martha.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *