DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Sepakat Menyetujui Propemperda Tahun 2025 Di Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu.

Tanah Bumbu,Forumnusantaranwes.com

Tanah Bumbu,Kamis 14 November 2024.DPRD Kabupaten Tanah Bumbu (DPRD Tanbu) menggelar rapat paripurna dalam rangka Persetujuan Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 di Gedung DPRD Kabupaten Tanah Bumbu,Jl.H.Amin Desa Sepunggur,Pada Kamis (14/11/2024).

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani.SH.SE.MH didampingi Wakil Ketua ll DPRD Tanbu Syahbani Rasul.SE.MH.dan Anggota DPRD Tanbu dihadiri Bupati Tanah Bumbu melalui Asisten Bidang Administrasi Dan Pembangunan Hj.Narni beserta jajarannya.Perwakilan Forkompimda Tanbu serta tamu undangan lainnnya.

Setelah Mahriayadi Sekretaris DPRD Tanbu menyampaikan kesimpulan propemperda tahun 2025,pimpinan sekaligus Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani mempertanyakan kepada seluruh anggota DPRD Tanah Bumbu yang hadir di paripuran tersebut,apakan bisa disetujui,anggota menjawab dengan serempak setuju.dengan persetujuan tersebut,maka ditandatanganilah propemperda tahun 2025 antara pihak legistatif dan pihak eksikutif.

Bupati Tanah Bumbu melalui Asisten Narni.SKM menyampaikan atas nama Pemerintah Daerah selaku pihak Eksikutif Mengucapkan Terimakasih kepada unsur pimpinan DPRD Tanah Bumbu serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu yang telah mengagendakan rapat paripurna propemperda tahun 2025 ini.

“Dengan dilaksanakannya Rapat Paripurna dalam rangka Persetujuan Penetapan Propemperda Tahun 2025 ini,semakin meningkatkan kualitas bagi pelaksanaan pembangunan daerah, terutama dalam rangka menjalankan tugas Pemerintahan ,” ujarnya.

Lanjutnya,sesuai dengan ketentuan Pasal 239 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah beserta perubahannya, disebutkan bahwa perencanaan penyusunan Perda dilakukan dalam Program Pembentukan Perda.Program pembentukan perda adalah instrumen perencaan program pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten yang disusun secara terencana, mterpadu dan sistematis.

“Program pembentukan Perda,tidak saja sebagai wadah politik hukum di daerah atau potret materi hukum (perda-perda apa saja) yang akan disusun dan menjadi skala prioritas dalam satu tahun ke depan.dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah, tetapi juga merupakan instrumen hukum,agar selalu konsisten dengan tujuan,cita hukum yang mendasari dan sesuai dengan arah pembangunan daerah ,” pungkasnya.

Adapun beberapa tujuan mengapa Propemperda diperlukan dalam pembentukan Peraturan Daerah,yaitu :
a. untuk memberikan gambaran objektif tentang kondisi umum mengenai permasalahan pembentukan perda;
b. untuk menentukan skala prioritas penyusunan Perda untuk jangka panjang, menengah atau jangka pendek sebagai pedoman bersama DPRD dan Pemerintah Daerah dalam pembentukan Perda;
c. untuk menyelengarakan sinergi antara lembaga yang berwenang;
d. untuk mempercepat proses dengan memfokuskan kegiatan menyusun Raperda menurut skala prioritas;
e. menjadi sarana pengendali kegiatan pembentukan Perda.

1.Waralaba.

2. Pengelolaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.

3. Penyertaan Modal pada PT. Batulicin Jaya Utama (Perseroda).
4. Kerjasama Daerah.
5. Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
6. Riset dan Inovasi Daerah.
7. RPJPD 2025-2045.
8. Penyelanggaraan Bangunan Gedung.
9. Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
10. Perda Pembentukan Desa Anugerah Sejahtera,Desa Hidayah,Desa Berkah Antasari,Desa Gunung Kanuar,Desa Gunung Meranti Kecamatan Simpang Empat,Desa Nunggal Jaya,Desa Bintang Makmur Kecamatan Karang Bintang, Desa Sukadamai Barat,Sukadamai Timur,Desa Kebun Agung,Desa Bumisari Kecamatan Mantewe,Desa Tanah Merah Indah Kecamatan Batulicin,Desa Batu Meranti Jaya Kecamatan Sungai Loban,Desa Mekar Mulia Kecamatan Kuranji,Desa Sungai Danau Raya,Desa Berkah Bersama,Desa Perintis Bersujud Kecamatan Satui.

11. Perubahan Atas Perda Kabupataen Tanah Bumbu No. 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa.
12. Raperda tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Tahunan Anggaran 2024.
13. Reperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
14.Reperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026.@mir,FNNwes.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *