MALANG, ForumNusantaraNews – Satresnarkoba Polresta Malang Kota, Minggu (28/3/2021) sore, merilis hasil ungkap kasus Narkotika jenis Sabu. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, didampingi AKBP Totok Mulyanto Wakapolresta Malang Kota.
Dijelaskannya, bahwa dari pengungkapan ini, Polisi berhasil mengamankan 5 (lima) orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu, satu orang di antaranya bekerja sebagai ASN (Aparat Sipil Negara) malang kota.
Peran AH, yang bekerja sebagai ASN ini dalam pemeriksaan sebagai pengguna, dari tangan tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti sabu seberat 1,5 gram. Polisi mengamankan tersangka AH, di rumahnya di wilayah Blimbing, Kota Malang.
“Dari pemeriksaan, AH ini pengguna narkoba jenis sabu, dari tangannya ditemukan 1,5 gram sabu,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, saat konferensi pers di Mapolresta Malang, Minggu (28/3/2021) sore.
Selain tersangka AH, empat tersangka lain yang berhasil diamankan yakni berinisial FN, CR, VN dan IL.
Kronologi penangkapan kelima tersangka berawal saat anggota Satnarkoba mengamankan tersangka inisial, FN dan CR, pada 24 Maret 2021, sekira pukul 22.30 Wib di Jalan L.A Sucipto, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, karena kedapatan membawa Inex.
Kemudian, dari hasil pengembangan dan pemeriksaan yang dilakukan, Polisi kembali mengamankan tersangka lain, inisial VN, pada 25 Maret 2021, di daerah Kelurahan Penaggungan, Kecamatan Klojen, kota malang.
“Anggota Satresnarkoba Polresta Malang, awalnya menangkap tersangka FN dan CR, lalu keesokan harinya kembali mengamankan VN,” tambahnya.
Hasil interogasi yang dilakukan anggota terhadap tersangka FN, bahwa dia mendapatkan obat-obatan terlarang jenis Inex dari tersangka lain inisial IL, untuk menjerat tersangka IL ini, anggota berpura-pura membeli inex dengan menggunakan handphone FN.
Petugas yang menyamar membeli inex dari tangan IL, membuat janji bertemu di salah satu kamar hotel, IL meminta pembeli ini masuk ke kamar nomor 619, kemudian mengubah nomor kamar 419, saat petugas bersama tersangka FN, mengetuk kamar hotel nomor 419, ternyata kamar itu ada tamu lain dan bukan tersangka IL yang diburu anggota.
“Tersangka IL yang diburu ini tidak ada di kamar nomor 419, melainkan dia menempati kamar nomor 415, selain itu sampai saat ini anggota juga memburu tersangka lain yang masih menjadi DPO atas nama Toni,” pungkasnya.
Dari tangan para tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti di antaranya, empat poket sabu seberat 16,52 gram, 20 poket ganja seberat 39,23 gram, 1,5 butir Inex dan satu handphone.
Pasal yang dikenakan kepada para tersangka, yakni Pasal 111 ayat (1), pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) pasal 132 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun. Sementara itu untuk para tersangka, dibawa ke Mapolda Jatim untuk mempercepat proses pemeriksaan. (Red.)