ForumNusantaranews.com Pesisir Barat — Tokoh adat Kepaksian Pernong, H. Johan Iskandar TH, S.Pd., MM., yang memegang gelar Mufti, menyampaikan pandangannya terkait penggunaan gelar adat “Suntan Raja Diraja Lampung” oleh Irjen Pol (Purn) Dr. H. Ike Edwin.
Dalam pernyataannya, H. Johan Iskandar menyampaikan bahwa ia mengenal baik silsilah keluarga besar Ike Edwin yang masih berkerabat dekat dengan Saibatin Puniakan Dalom Beliau (SPDB) PYM Drs. H. Pangeran Edward Syah Pernong, Sultan Sekala Brak Yang Dipertuan Ke-23 Kepaksian Pernong.
Diketahui bahwa Ike Edwin merupakan anak dari almarhum Pakbatin Bunyamin, adik dari Pak Dalom Maulana Balian dan Pakbatin Mu’is, yang semuanya berasal dari garis keturunan Kepaksian Pernong.
Menurut Mufti Johan Iskandar, dalam sistem adat Saibatin Kepaksian Pernong, terdapat aturan yang sangat ketat dalam pemberian dan pengakuan gelar adat.
Ia menegaskan, sebagai anak dari Pemapah Saibatin, gelar adat yang pantas bagi Ike Edwin seharusnya tidak lebih dari gelar Radin.
“Saya sangat tidak mengerti dari mana gelar Suntan Raja Diraja Lampung itu berasal. Dalam struktur adat kami, gelar itu tidak dikenal, apalagi dari jalur keluarga ayah maupun ibu tidak memungkinkan untuk menerima gelar tersebut,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa dalam adat istiadat Lampung Saibatin, tata titi adat adalah warisan turun-temurun yang menjadi simbol persatuan, kehormatan, dan identitas.
Pemberian gelar adat yang tidak sesuai dengan struktur dan aturan yang berlaku dianggap sebagai bentuk pelanggaran adat.
“Adat itu ada tata titinya, tidak bisa dibuat-buat. Jika seseorang mengambil atau mengklaim gelar tanpa proses adat yang sah, itu dapat dikategorikan sebagai bentuk perusakan adat istiadat,” tambahnya.
Dalam pernyataannya, Johan Iskandar tidak bermaksud menyudutkan pribadi Ike Edwin, melainkan mengajak semua pihak, khususnya yang berasal dari lingkungan adat, untuk menghormati dan menjaga marwah adat Lampung.
“Saya mengajak Dang Ike Edwin untuk melakukan introspeksi. Jika ada kesalahan atau kekeliruan dalam pemakaian gelar adat, sebaiknya dikaji ulang agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat adat,” ujarnya.
Sebagai Penasehat Spiritual SPDB dan tokoh yang dituakan di lingkungan Kepaksian Pernong, Johan Iskandar berharap agar keberlangsungan adat Lampung Saibatin tetap terjaga dari tindakan-tindakan yang dapat mengaburkan nilai-nilai luhur warisan nenek moyang. (*)
Tinggalkan Balasan