Pembiayaan APBN 2025: Kemenkeu Gelar Lelang SUN Berdenominasi Rupiah
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menggelar lelang Surat Utang Negara (SUN) berdenominasi Rupiah pada hari Selasa, 26 Agustus 2025. Lelang ini bertujuan untuk memenuhi sebagian kebutuhan pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025.
Dalam pengumumannya, Kemenkeu menyatakan bahwa target indikatif lelang ditetapkan sebesar Rp27 triliun. Namun, target maksimal dapat mencapai 150% dari target tersebut atau sekitar Rp67,5 triliun. Tanggal penyelesaian (setelmen) lelang ditentukan pada Kamis, 28 Agustus 2025.
Seri SUN yang Dilelang
Beberapa seri SUN yang akan dilelang terdiri dari:
SPN (Reopening):
- SPN12251127 (diskonto), jatuh tempo 27 November 2025
- SPN12260813 (diskonto), jatuh tempo 13 Agustus 2026
Obligasi Negara (ON) – Reopening:
- FR0109, kupon 5,87%, jatuh tempo 15 Maret 2031
- FR0108, kupon 6,5%, jatuh tempo 15 April 2036
- FR0106, kupon 7,125%, jatuh tempo 15 Agustus 2040
- FR0107, kupon 7,125%, jatuh tempo 15 Agustus 2045
- FR0102, kupon 6,87%, jatuh tempo 15 Juli 2054
- FR0105, kupon 6,87%, jatuh tempo 15 Juli 2064
Alokasi Pembelian dan Sistem Lelang
Kemenkeu menetapkan alokasi pembelian non-kompetitif maksimal sebesar 99% untuk seri SPN dan maksimal 30% untuk seri ON. Penetapan imbal hasil bagi pemenang non-kompetitif akan menggunakan rata-rata tertimbang dari hasil lelang kompetitif.
Lelang akan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.08/2019 tentang Lelang SUN di Pasar Perdana Domestik. Sistem pelelangan diselenggarakan oleh Bank Indonesia dengan mekanisme open auction dan metode multiple price.
Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif (non-competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.
Hak Pemerintah dalam Penjualan SUN
Pemerintah memiliki hak untuk menjual kedelapan seri SUN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari jumlah indikatif yang ditentukan. Setiap unit SUN yang dilelang memiliki nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah).
Partisipasi Investor
Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun, penyampaian penawaran pembelian harus dilakukan melalui Peserta Lelang sesuai dengan aturan yang diatur dalam PMK No. 168/PMK.08/2019.
Lelang ini menjadi bagian penting dalam upaya pemerintah untuk memastikan stabilitas keuangan negara serta memenuhi kebutuhan pendanaan APBN tahun 2025. Dengan adanya berbagai seri SUN yang ditawarkan, investor memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam pembiayaan pemerintah dengan berbagai pilihan jangka waktu dan tingkat bunga.
Tinggalkan Balasan