Peningkatan Cukai Rokok Diharapkan Bantu Perkuat Kesehatan dan Fiskal Negara
Peningkatan tarif cukai rokok menjadi salah satu langkah penting yang disarankan oleh Center of Human and Economic Development Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta. Mereka menilai, kenaikan signifikan pada 2026 dapat membantu menekan angka penyakit terkait rokok serta memperkuat posisi fiskal negara.
Roosita Meilani Dewi, kepala pusat studi tersebut, menyampaikan bahwa jumlah penderita penyakit tidak menular (PTM) seperti jantung, stroke, dan kanker semakin meningkat. Hal ini diduga dipengaruhi oleh kebiasaan merokok yang masih marak di masyarakat. Bahkan, pada 2019 lalu, BPJS Kesehatan mengalami defisit sebesar Rp 25 triliun akibat beban biaya pengobatan dari para perokok.
Menurut Roosita, tindakan ini bisa menjadi investasi untuk kesehatan rakyat sekaligus memperkuat fondasi fiskal negara. “Merdeka berarti bebas dari adiksi, sehat untuk berkarya, dan mandiri secara fiskal,” ujarnya dalam diskusi yang digelar di Antara Heritage, Jakarta Pusat, pada Jumat, 22 Agustus 2025.
Dampak Peningkatan Harga Rokok
Berdasarkan data dari WHO, kenaikan harga rokok sebesar 10 persen dapat menurunkan konsumsi hingga 4 hingga 8 persen, terutama di kalangan remaja dan masyarakat berpenghasilan rendah. Di sisi lain, cukai tembakau juga memberikan kontribusi besar terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Rekor tertinggi tercatat pada 2022 dengan total pendapatan sebesar Rp 218,6 triliun.
Roosita menilai dana hasil cukai seharusnya lebih banyak dialokasikan untuk program kesehatan nasional dan kampanye anti-rokok. Ia juga menambahkan bahwa kebijakan kenaikan cukai rokok selama lima tahun terakhir telah terbukti efektif dalam menekan produksi rokok nasional. Produksi turun dari 341,73 miliar batang pada 2016 menjadi 317,43 miliar batang pada 2024.
Perubahan Pola Konsumsi
Meski demikian, ia mengakui bahwa kebijakan ini juga memicu peralihan konsumen ke rokok yang lebih murah seperti Sigaret Kretek Tangan (SKT), karena harga Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan I meningkat. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi kebijakan yang diambil.
Menanggapi kekhawatiran industri tentang hilangnya lapangan kerja dan potensi maraknya rokok ilegal, Roosita menegaskan bahwa dampaknya relatif kecil. Tenaga kerja di sektor ini hanya sekitar 0,5 persen dari total pekerja Indonesia. Sementara risiko rokok ilegal bisa ditekan dengan penegakan hukum dan pemanfaatan teknologi seperti digital stamps untuk pelacakan.
Realisasi Penerimaan Cukai
Realisasi penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada Januari-Juli 2025 tercatat sebesar Rp121,98 triliun. Angka ini tumbuh 9,6 persen dibanding periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp111,23 triliun.
Dengan target APBN 2025 sebesar Rp230,09 triliun, capaian hingga Juli tersebut setara 53,01 persen dari target tahunan. Secara keseluruhan, penerimaan cukai sepanjang Januari hingga Juli 2025 berjumlah Rp126,85 triliun atau 51,95 persen dari target. Dari total itu, 96,1 persen disumbang oleh cukai hasil tembakau.
Sumber penerimaan cukai lainnya berasal dari cukai minuman mengandung etil alkohol sebesar Rp10,19 triliun dan cukai etil alkohol senilai Rp0,12 triliun. Dengan realisasi ini, cukai tembakau tetap menjadi salah satu sumber utama pendapatan negara.
Tinggalkan Balasan