Revisi Anggaran Pendidikan dalam RAPBN 2026
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengumumkan adanya revisi terhadap anggaran pendidikan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 21 Agustus 2025, ia memperbaiki alokasi anggaran yang sebelumnya dianggarkan sebesar Rp 178,7 triliun untuk guru, dosen, dan tenaga pendidik menjadi Rp 247,7 triliun.
Sri Mulyani menyampaikan bahwa anggaran pendidikan yang langsung dinikmati oleh dosen, guru, dan tenaga pendidik mencapai Rp 247,7 triliun. Sebelumnya, dalam konferensi pers mengenai RAPBN dan Nota Keuangan 2026 pada 15 Agustus 2025, anggaran tersebut masih disebutkan sebesar Rp 178,7 triliun.
Perubahan ini terkait dengan kenaikan tunjangan profesi guru (TPG) aparatur sipil negara (ASN) daerah, yang awalnya direncanakan sebesar Rp 68,7 triliun, menjadi Rp 69 triliun. Selain itu, tunjangan profesi pegawai negeri sipil (PNS), tunjangan profesi dosen (TPD) PNS, serta gaji pendidik juga mengalami peningkatan signifikan, dari Rp 82,9 triliun menjadi Rp 120,3 triliun. Sementara itu, alokasi untuk TPG non-PNS dan TPD non-PNS tetap sama, masing-masing sebesar Rp 19,2 triliun dan Rp 3,2 triliun.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Luky Alfirman, menjelaskan bahwa revisi ini terjadi karena beberapa komponen belanja belum dihitung dalam perhitungan awal. “Perhitungan sebelumnya belum memasukkan semua komponen belanja pegawai untuk gaji dan tunjangan guru, dosen, dan tenaga kependidikan di seluruh daerah,” ujar Luky.
Kementerian Keuangan memastikan bahwa anggaran pendidikan tetap berada di angka 20 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Untuk RAPBN 2026, anggaran pendidikan dipatok sebesar Rp 757,8 triliun, dengan rincian belanja pendidikan yang dialokasikan melalui transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp 253,4 triliun.
Anggaran ini digunakan untuk tunjangan guru negeri/swasta, Bantuan Operasional Sekolah atau Dana BOS, Bantuan Operasional Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD), BOP Kesetaraan, serta tambahan penghasilan guru. Selain itu, anggaran pendidikan juga disalurkan melalui Kementerian dan Lembaga (K/L) dengan total Rp 243,9 triliun, yang diperuntukkan bagi berbagai kementerian yang berkaitan dengan pendidikan. Salah satu program utama yang mendapat perhatian adalah program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang menerima anggaran sebesar Rp 223,6 triliun dan akan disalurkan kepada 71,9 juta siswa dan santri di seluruh Indonesia.
Terakhir, anggaran pendidikan juga dialokasikan untuk pembiayaan sebesar Rp 37 triliun, yang digunakan untuk beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) untuk 4.000 mahasiswa, riset, serta revitalisasi 11.686 sekolah.
Kenaikan anggaran ini terpicu oleh kritik tajam yang datang dari berbagai pihak, termasuk dari Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), yang menyoroti janji Presiden Prabowo Subianto mengenai upah minimum bagi guru non-ASN. P2G mengkritik bahwa sebagian besar anggaran pendidikan malah dialihkan untuk program populis makan bergizi gratis, sementara kesejahteraan guru menjadi perhatian yang lebih mendesak.
Pernyataan Sri Mulyani yang menjadi viral menyebutkan bahwa gaji guru adalah salah satu tantangan keuangan negara juga menuai kecaman. Kritik datang dari berbagai kalangan yang menilai bahwa meskipun pemerintah telah berusaha mengalokasikan anggaran pendidikan, kesejahteraan guru masih belum mendapat perhatian maksimal.
Kementerian Keuangan menyatakan potongan video yang menunjukkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan guru adalah beban negara merupakan berita palsu atau hoaks. “Video mengenai guru itu beban negara, itu hoaks. Ibu Menteri Keuangan tidak pernah menyatakan hal tersebut,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 19 Agustus 2025.
Deni menyebut, video tersebut merupakan hasil deepfake dan potongan tidak utuh dari pidato Menkeu dalam Forum Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia di Institut Teknologi Bandung (ITB) pada 7 Agustus lalu. Kemenkeu kemudian memaparkan pernyataan Sri Mulyani dalam forum itu tengah membahas pos belanja untuk guru dan dosen.
Berikut pernyataan Sri Mulyani:
“Klaster kedua adalah untuk guru dan dosen. Itu belanjanya dari mulai gaji sampai dengan tunjangan kinerja tadi. Banyak di media sosial saya selalu mengatakan, ‘Oh, menjadi dosen atau menjadi guru tidak dihargai karena gajinya nggak besar.’ Ini juga salah satu tantangan bagi keuangan negara. Apakah semuanya harus keuangan negara ataukah ada partisipasi dari masyarakat.”
Tinggalkan Balasan