BANGKALAN, Forum Nusantara – Firma Hukum Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) resmi melaporkan seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan, Rabu (19/05/2021)
Oknum anggota Dewan yang duduk di Komisi A tersebut diduga telah melakukan tindakan melanggar hukum Tindak pidana korupsi berupa Pungutan Liar (Pungli) terhadap bakal calon dalam Pemilihan Kepala Desa Patengteng Kecamatan: Modung Kabupaten Bangkalan beberapa waktu lalu
Tidak hanya itu, oknum wakil rakyat berinisial M itu diduga telah melanggar kode etik dan penyalahgunaan wewenang
Presidium FAAM Moh Taufik, S.I.Kom, SH, M.H kepada awak media mengatakan, persoalan tersebut merupakan tindakan tidak terpuji apalagi di lakukan oleh Wakil rakyat yang seharusnya memberikan contoh yang baik
“Alhamdulillah barusan laporan kami secara resmi sudah di terima oleh pihak Polres,” Terang Bung Taufik sembari menunjukkan berkas tanda terima
Ditegaskan Taufik, Laporan tersebut tidak hanya masuk di Polres Bangkalan, akan tetapi sudah masuk di meja Mahkamah Kehormatan DPRD Bangkalan dan DPP Partai Gerindra Bangkalan
“Tidak hanya ke Polres ya, kita juga melaporkan ini ke BK DPRD, Bupati dan DPP Gerindra Bangkalan agar kemudian segera dilakukan PAW,” tegas dia
“Kami rasa oknum ini sudah mencoreng nama baik DPRD dan marwah Partai, jadi kami rasa pantas untuk di PAW,” imbuhnya
Selanjutnya alumnus Unitomo Surabaya itu mengatakan, pihaknya sangat optimis pihak kepolisian dan Mahkamah Kehormatan DPRD akan menindaklanjuti laporannya itu dengan profesional
“Kami optimis kawan-kawan yang menangani, baik kepolisian maupun MK-DPRD akan bekerja profesional terkait laporan kami,” ujar mantan aktivis GMNI itu
“Yah kita tunggu lah perkembangannya, kami tegaskan akan terus kawal persoalan ini sampai semuanya terang benderang dan tuntas,” tutupnya, ( Red..)
Tinggalkan Balasan