Tanah Bumbu,Forumnusantaranews.com
Tanah Bumbu,Selasa 03 Desember 2024.Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar sosialisasi bantuan keuangan kepada partai politik. Sosialisasi menghadirkan pengurus partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD setempat.di gelar di Hotel Ebony,Jl.Raya Batulicin,Pada Selasa (03/12/2024
Acara dibuka Bupati Tanah Bumbu dr.MH.Zairullah Azhar.M,Sc yang diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM Putu Wisnu Wardana.Kepala Bakesbangpol beserta jajarannya,Pengurus Partai Politik dan tamu undangan lainnya.
Nahrul Fajeri Kepala Bakesbangpol Tanah Bumbu mengatakan,tujuan pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini untuk meningkatkan kesadaran partai politik agar dapat melaporkan penggunaan dana bantuan keuangan kepada pemerintah tepat waktu dan sesuai peruntukannya.
” Sosialisasi ini dilaksanakan dengan tujuan agar persyaratan,ketentuan dan proses pengajuan,penyaluran dan pertanggungjawaban penerimaan dan penggunaan bantuan keuangan dapat dipahami oleh partai politik sesuai dengan aturan yang berlaku ,” jelasnya.
Putu Wisnu Wardahana Staf Ahli Bupati mengatakan,dengan momentum penting ini,kita semua terus berupaya untuk bekerja dan berdoa dalam mewujudkan keberhasilan pembangunan daerah kita.
Sebagaimana diketahui bersama, pemberian bantuan keuangan kepada partai politik merupakan amanat dari undang- undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai politik dan peraturan pemerintah yang mengatur pelaksanaannya.
” Hal ini bertujuan,untuk mendukung kegiatan operasional partai politik dalam menjalankan fungsi-fungsi politiknya.termasuk pendidikan politik bagi masyarakat,konsolidasi partai dan penguatan demokrasi di tingkat lokal maupun nasional ,” jelasnya.![]()
Sebagai,bagian dari komitmen pemerintah.Wisnu juga menegaskan, dalam membangun tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel,penyusunan Peraturan Daerah tentang bantuan keuangan kepada partai politik telah dilaksanakan melalui proses yang partisipatif dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
“Dengan adanya peraturan ini,diharapkan mekanisme pemberian bantuan keuangan menjadi lebih jelas,tepat sasaran,dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku ,” Pungkasnya.@mir,FNNews.com
Tinggalkan Balasan