Berbahaya! Penambang Pasir Darat Manual. Diduga Ilegal, Di Dusun Giri Desa Tebon Padangan

Ilustrasi Gambar

Bojonegoro:- Tim Awak Media cukup prihatin dengan adanya Penambangan Pasir Darat (Galian C/Kuwari), yang jaraknya tidak kurang dari 5 meter dari Jalan Poros Utama Desa Tebon Padangan menuju Kecamatan Ngraho Bojonegoro, nampak terlihat bekas galian dengan kedalaman berkisar 8-10 meter.
Sehingga Jalan Poros itu bisa terancam longsor.
Bahkan bukan cuma itu, dibibir bekas galian itu adalah rumah Penduduk setempat sehingga apabila tidak segera diatasi oleh pihak berwenang akan menjadi malapetaka bagi warga setempat.

Penambangan Pasir yang dikelolah secara manual itu, diduga Ilegal.Berlokasi di Pedukuhan (Dusun) Giri Desa Tebon kecamatan Padangan.
Diperhatikan para pelaku enjoy aja beroperasi melakukan kegiatannya, seperti tidak ada beban, bahwa apa yang dilakukannya adalah kegiatan yang melanggar hukum.

Menurut keterangan dari Penduduk setempat yang tidak mau menyebutkan namanya, diduga Pengelolah lahan Penambangan Pasir tersebut berinisial S (Sukir).

” Kulo boten wani pak, masalahe bosse niku ngoten (Saya tidak berani pak soalnya bosnya seperti itu”, katanya seraya pergi menghindari kami.Padahal kami belum bisa memahami maksudnya apa.

Baru Tim Awak Media paham maksud warga tersebut, setelah kami mendekati Pengelolah tambang, dan sembari memesan sekelas Teh panas di Warung tempat sang Bos ngetim.
Sangat nampak sekali, begitu melihat kedatangan Tim Awak Media terkesan tidak senang, dengan nada seolah olah mengancam.

Bahkan bukan cuma itu, Pelaku menggertak kami, dengan memanggil teman temannya untuk meminum arak.

Spontan salah satu teman Awak Media yang asli Madura itu menyambutnya dengan gertakan pula.

” Saya juga bisa minum Arak, mana araknya?”sambutnya dengan nada mengertak balik.

Demi suasana agar tetap kondusip, akhirnya kami mengalah pamit pergi.

Selanjutnya, Tim Awak Media langsung menuju kantor Kepala Desa Tebon, dengan maksud untuk konfirnasi terkait kegiatan Penambangan Pasir Manual yang diduga Ilegal itu.
Namun Tim Awak Media tidak berhasil menemuinya,Jumat, 13/08/2021

Dari hasil pantauan, diketahui Lahan Tambang Pasir Darat yang dikelolah secara manual diduga Pengelolah Lahan berinisial S ( Sukir ), selain dekat dengan jalan Poros Kecamatan Desa Tebon juga cukup berada di dekat perumahan tempat tinggal penduduk.
Sehingga apapun alasannya bisa masuk pada tahap pelanggaran, karena dampaknya akan Merusak Lingkungan Hidup.

Pelakunya baik langsung atau tidak secara langsung melanggar bisa dijerat dengan Pasal 98 ayat (1) UUPPLH Th 2009, bahwa:
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Dengan adanya berita ini, sungguh mengharap agar aparat Pemerintah yang berwenang bisa segera melakukan tindakan tegas, sesuai dengan hukum yang berlaku.(Tim Awak Media)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *