BoneFN.news.comĀ –
Kasus penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Tanete Riattang Kabupaten Bone yang melibatkan sebagai tersangka yakni Hj. Karmila(41) dan korban H. Marzuki. Pasalnya sejak tahun 2018 hingga saat ini berkas perkaranya belum disidangkan bahkan belum di P-21 pihak Kejari Bone.
Penasehat Hukum korban Syamsuddin Nur, SH, MH saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya di Makassar 15/4/20, mengatakan, “Pihak penyidik kepolisian tidak pernah mengalami kendala dalam pemeriksaan baik pelapor maupun terlapor dan saksi-saksi, Lalu apa yang menjadi kendala sehingga perkara ini belum P-21(Lengkap), Lanjut Syamsuddin “Jika Kejari Bone tidak mampu menangani perkara ini, Berkasnya diserahkan saja ke Kejaksaan Tinggi Sul-Sel karena masa perkara seperti ini membutuhkan waktu yang lama sih, Ada apa ??” Ujarnya.
Informasi yang dihimpun wartawan bahwa kejadian ini sekitar bulan Desember 2018, dimana tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban sehingga korban dirawat di rumah sakit selama tiga hari yang kemudian korban melaporkan kejadian itu di Polsek Tanete Riattang Laporan Polisi Nomor : LP/352/XII/2018/Spkt/Res Bone/Sek Tanete Riattang. Tanggal 15-Desember 2018. Penyidik Polsek Tanete Riattang saat dikonfirmas Via WhatsApp/Telpon 15/4/20, mengatakan “Berkas perkaranya sudah kami kirim sejak tanggal 20 Februari 2020, kami sudah penuhi semua petunjuk jaksa dan sampai saat ini belum menerima surat P-21 dari Kejari Bone.”
Kajari Bone Dr. Eri Satriana, SH,MH., Melalui Kasi Pidum Erwin, SH,MH., sejak seminggu lalu tanggal 8/4/20, hingga saat 15/4/20, wartawan berusaha mengkonfirmasi tentang perkara ini via Whatsapp/Telepon namun sangat disayangkan enggan dikonfirmasi dan tidak mau menjawab pertanyaan wartawan.
Tinggalkan Balasan