BMPS Kabupaten Bandung Gugat Kepgub Jawa Barat Terkait Program Pencegahan Anak Putus Sekolah
Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kabupaten Bandung bersama tujuh organisasi sekolah swasta lainnya mengambil langkah hukum dengan menggugat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 yang dikeluarkan pada tanggal 26 Juni 2025 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Mereka menilai kebijakan tersebut tidak didasari kajian mendalam dan diimplementasikan secara mendadak.
Ketua BMPS Kabupaten Bandung, Atty Rosmiati, menyampaikan apresiasi terhadap program yang diluncurkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Namun, ia menyoroti bahwa program tersebut tidak melibatkan pihak sekolah swasta dalam proses perencanaannya. Hal ini menimbulkan dampak signifikan terhadap penerimaan siswa baru di sekolah-sekolah swasta.
“Program tersebut berdampak sangat besar terhadap penerimaan siswa baru. Kami merasa terkejut karena kebijakan itu diterapkan tanpa persiapan yang cukup,” ujar Atty pada Kamis (7/8/2025). Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut memicu penurunan jumlah pendaftar di sejumlah sekolah swasta, baik SMA maupun SMK.
Berdasarkan data sementara yang dikumpulkan, sebanyak 130 SMK terdampak oleh kebijakan tersebut, bahkan dua di antaranya tutup. Sementara untuk SMA, terdapat 110 sekolah yang mengalami penurunan signifikan dalam jumlah pendaftar. Atty menyatakan bahwa pihaknya masih terus mengumpulkan data dan ada indikasi bahwa jumlah sekolah yang terdampak mungkin lebih banyak lagi.
Dampak pada Jam Mengajar Guru
Selain berdampak pada jumlah pendaftar, kebijakan ini juga berpotensi mengancam jam mengajar guru yang telah memiliki sertifikasi profesi. Atty menjelaskan bahwa syarat jam mengajar minimal 24 jam per minggu menjadi tantangan bagi guru-guru di sekolah swasta. Karena jumlah siswa menurun, banyak guru yang kesulitan memenuhi syarat tersebut.
“Dampaknya sangat besar bagi guru di sekolah swasta. Berbeda dengan sekolah negeri yang tetap bisa memenuhi jam mengajar meskipun jumlah siswa sedikit karena dukungan pemerintah,” jelas Atty. Ia menambahkan bahwa banyak guru yang terancam tidak bisa mencairkan tunjangan sertifikasi untuk triwulan 3 dan 4 2025 akibat kurangnya jam mengajar.
Tunjangan sertifikasi profesi menjadi andalan bagi guru di sekolah swasta. Namun, dengan penurunan jumlah siswa, banyak guru yang tidak bisa memenuhi syarat minimal jam mengajar. “Untuk triwulan 1 dan 2, tunjangan sudah cair. Tapi untuk triwulan 3 dan 4 akan ada verifikasi kembali. Ini akan berdampak pada kesejahteraan guru,” ujar Atty.
Menurut estimasi Atty, jumlah guru yang terancam kehilangan tunjangan sertifikasi bisa mencapai ratusan. Ia berharap pihak terkait dapat segera meninjau ulang kebijakan tersebut agar tidak semakin merugikan guru dan sekolah swasta.
Tinggalkan Balasan