Tanah bumbu,Forumnusantaranews.com
Tanah bumbu,Kamis 10 November 2022. Bupati Tanah bumbu dr.HM.Zairullah Azhar.M,Sc Melalui Asisten Administrasi Umum,Andi Aminuddin Menyampaikan 3 buah Rancangan Peraturan daerah (Raperda) Kepada DPRD Kabupaten tanah Bumbu,Pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten tanah bumbu di Ruang Sidang Paripuna di Kantor DPRD kabupaten tanah bumbu (10/11/2022).
Rapat Paripurna di pimpin Ketua DPRD Tanah bumbu,H.Supiansyah.ZA didampingi Wakil ketua Said Ismail Kholil Alydrus,Pimpinan Fraksi dan Anggota DPRD Kab tanbu,Asisten bidang Administrasi umum,Andi Aminuddin,Forkompimda,Kepala SKPD dan jajaran lingkup pemda Tanbu.
Andi Aminuddin Menjelaskan,Setelah selesai dilakukan pembahasan pada tingkat Eksikutif,maka dengan ini pihaknya menyampaikan 3 Raperda kabupaten tanah bumbu untuk dilakukan pembahasan bersama di tingkat Legestatif,yang akan dibahas bersama – sama sehingga bisa disahkan menjadi Peraturan daerah.
3 buah Raperda yang disampaikan adalah tentang Penyelenggaran lembaga penyiaran publik lokal,seiring dengan perkembangan dan kemajuan teknologi.untuk memenuhi tuntutan dan kebutuhan masyarakat dalam memperoleh informasi,maka diperlukan lembaga Peyiaran Publik (LPP) yang bersipat indevendent,netral dan tidak Komersial serta berpungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat ,” jelas Aminuddin.
Raperda yang kedua,tentang pencabutan Peraturan daerah kabupaten tanah bumbu Nomor 10 tahun 2013 tentang pembentukan Organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Umum daerah dr.H.Andi Abdurahman Noor kabupaten tanah bumbu.
Dan Raperda yang ketiga,tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman,dilatar belakangi bertambahnya jumlah penduduk di Kabupaten tanah bumbu,maka perlunya penataan dalam hal kawasan hunian dan perumahan.
Dengan adanya tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.untuk mendukung penataan dan pengembangan wilayah serta penyebaran penduduk yang propesonal melalui pertumbuhan lingkungan hunian sesuai tata ruangĀ dan menjamin terwujudnya rumah yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan sehat,aman,teratur,terencana,terpadu dan berkelanjutan.
“Kami berharap,tiga Raperda yang di usulkan oleh Pemerintah daerah kabupaten tanah bumbu dapat di proses lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku di lembaga Legeststif yang akhirnya bisa di sahkan menjadi Peraturan daerah (Perda) dan di berlakukan sesuai dengan tujuannya,” Harap Asisten Andi.@mir,FNNews.com
Tinggalkan Balasan