Mekanisme Pembayaran Uang Makan untuk PNS dan PPPK Tahun 2026
Pemerintah telah menetapkan mekanisme pembayaran uang makan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2026. Uang makan ini menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan para aparatur sipil negara (ASN), baik yang bekerja di lingkup kementerian maupun pemerintah daerah.
Besaran Uang Makan Berdasarkan Golongan
Di bulan Januari 2026, besaran uang makan yang diberikan kepada PNS dan PPPK sama. Perbedaannya terletak pada golongan pegawai, bukan status kepegawaian mereka. Berikut rincian besaran uang makan berdasarkan golongan:
- Golongan I: Rp 35.000
- Golongan II: Rp 35.000
- Golongan III: Rp 37.000
- Golongan IV: Rp 41.000
Jika dihitung dalam sebulan dengan asumsi 22 hari kerja, besaran uang makan berkisar antara Rp 770.000 hingga lebih dari Rp 900.000, tergantung golongan.
Penyesuaian untuk PPPK
PPPK memiliki struktur jenjang jabatan yang berbeda dari PNS, sehingga untuk penghitungan uang makan, dilakukan penyesuaian atau pemadanan ke golongan PNS sebagai dasar administrasi keuangan. Berikut rinciannya:
- Golongan I – IV: Rp 35.000
- Golongan V – VIII: Rp 35.000
- Golongan IX – XII: Rp 37.000
- Golongan XIII – XVII: Rp 41.000
Dengan demikian, PPPK akan menerima uang makan sesuai dengan golongan PNS setelah penyesuaian tersebut.
Kebijakan Berlaku untuk Seluruh ASN
Uang makan ini tidak hanya berlaku untuk ASN di lingkup kementerian, tetapi juga untuk ASN di seluruh Indonesia, termasuk pemerintah daerah. Aturan besarannya mengadopsi ketentuan Standar Biaya Masukan (SBM) dari Kementerian Keuangan. Namun, untuk pemerintah daerah, pengaturan lebih lanjut ditentukan oleh instansi masing-masing sesuai kemampuan fiskal daerah.
Ketentuan Tambahan
Beberapa ketentuan tambahan yang perlu diperhatikan adalah:
- Potongan PPh 21:
- Golongan I dan II: 0%
- Golongan III: 5%
-
Golongan IV: 15%
-
TNI/Polri: Uang lauk pauk (lapa) ditetapkan sebesar Rp 60.000 per hari.
Mekanisme Pencairan Uang Makan
Pencairan uang makan untuk ASN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72/PMK.05/2016. Mekanisme pencairan dibagi menjadi dua periodesasi:
Periode Januari sampai November
Pembayaran uang makan dilakukan melalui Pembayaran Langsung (LS). Uang makan dibayarkan setiap bulan, dengan pelaksanaan pembayaran pada awal bulan berikutnya. Contohnya, uang makan untuk bulan Januari dibayarkan pada awal Februari, dan seterusnya hingga uang makan bulan November yang dibayarkan pada awal Desember.
Tujuan utama dari mekanisme ini adalah meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, karena pembayaran dilakukan berdasarkan absensi kehadiran pegawai setelah bulan berjalan dan langsung ke rekening penerima.
Periode Khusus Desember
Pada bulan Desember, pembayaran uang makan diutamakan menggunakan Uang Persediaan jika satuan kerja memiliki bendahara pengeluaran. Jika tidak, dapat menggunakan LS ke penerima dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pembayaran uang makan tanggal 1 sampai 15 Desember diajukan tanpa melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan diajukan paling cepat tanggal 16 Desember.
- Pembayaran uang makan tanggal 16 sampai 31 Desember diajukan dengan melampirkan SPTJM.
Tujuan dari perbedaan mekanisme ini adalah untuk meningkatkan penyerapan anggaran, ketepatan waktu, percepatan penyaluran ke rekening penerima, serta meminimalisir potensi pengembalian belanja.
Tinggalkan Balasan