Respons Roy Suryo terhadap Eksekusi Hukuman Silfester Matutina
Roy Suryo, bersama dengan kelompoknya, merespons tindakan yang diambil oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait eksekusi hukuman terhadap Silfester Matutina. Silfester, yang merupakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), kini mendekam di bawah ancaman hukuman penjara selama 1,5 tahun akibat vonis atas kasus pencemaran berita hoaks yang menimpa Jusuf Kalla pada 2019.
Pada Rabu (30/7/2025), Roy Suryo mengunjungi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk meminta agar Silfester segera dieksekusi. Ia menyatakan bahwa Silfester sudah seharusnya menjalani hukumannya dan masuk ke dalam penahanan atau lembaga pemasyarakatan. “Kami mohon kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk melaksanakan eksekusi,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari laporan keluarga Jusuf Kalla pada tahun 2019. Silfester dilaporkan karena dugaan fitnah yang ia lakukan. Awalnya, pengadilan memberikan vonis satu tahun penjara. Namun setelah banding dan kasasi, hukumannya ditambah menjadi satu tahun enam bulan. Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum melakukan eksekusi terhadap putusan tersebut.
Polemik Ijazah Jokowi dan Aktivitas Silfester
Selain kasus hukum terkait Jusuf Kalla, Silfester juga masih terlibat dalam polemik ijazah Presiden Joko Widodo yang dituduh palsu. Meskipun telah menjadi terpidana sejak 2019, Silfester belum juga dieksekusi oleh Kejaksaan Agung. Pada masa pemilu lalu, ia aktif dalam kegiatan memenangkan Jokowi. Bahkan, baru-baru ini, Silfester diangkat sebagai komisaris ID Food oleh Erick Thohir.
Sebagai pendiri dan Ketua Umum Solmet, Silfester telah lama mendukung Presiden Joko Widodo sejak 2013. Ia juga mengklaim bahwa kasus yang menjeratnya dengan Jusuf Kalla telah selesai dengan perdamaian. “Saya beberapa kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla dan hubungan kami sangat baik,” katanya. Ia juga menyatakan bahwa proses hukum yang dialaminya telah dijalani dengan baik.
Rincian Kasus yang Menjerat Silfester
Kasus Silfester berawal dari orasinya pada 15 Mei 2017, di mana ia menyebut Jusuf Kalla sebagai akar permasalahan bangsa. Dalam orasinya, Silfester menganggap JK terlalu ambisius secara politik dan ingin menjadi wakil dari Jokowi dalam Pilpres 2019. Ia juga menuduh JK menggunakan isu rasial untuk memenangkan Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta 2017. Selain itu, Silfester mengkritik JK yang dinilai berkuasa demi memperkaya keluarganya.
Setelah itu, Silfester dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/554/V/2017/Bareskrim tertanggal 29 Mei 2017. Ia dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Setelah disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Silfester divonis bersalah dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Sidang putusan digelar pada 30 Juli 2018.
Silfester kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan putusan tersebut ditolak. Ia pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun tetap ditolak. Akhirnya, hukumannya diperberat menjadi 1,5 tahun penjara.
Penjelasan Kejagung tentang Eksekusi
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa Silfester akan diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (4/8/2025). Jika Silfester tidak memenuhi panggilan, maka dipastikan akan ditahan. “Harus dieksekusi,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa karena putusan telah inkrah, tidak ada alasan untuk menunda eksekusi.
Tinggalkan Balasan