Di Duga Berapa Oknum Pejabat Dinas PU-PR, Terindikasi Unsur Segaja Dalam Penyimpangan Proyek Di Tahun 2021

 

LAMPUNG UTARA -forumnusantaranews.com Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) selaku Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) tahun 2021, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung utara provinsi lampung, terindikasi telah dengan sengaja melakukan Penyimpangan dari awal penyusunan dan perencanaan Proyek kegiatan Pemeliharaan Periodik jalan Kabupaten dengan Modus Mark Up jumlah Volume Material dan harga satuan dalam RAB.

Dugaan awal penyimpangan yang terjadi di tengarai dilakukan oleh PPK dan PPTK terlihat dari awal Penyusunan dan perencanaan hingga pada pelaksanaan Proyek jalan yang berada di Kecamatan Sungkai jaya, dalam pekerjaan Hotmix, Lataston lapis aus (HRS-WC)(Tanpa Finisher) dengan ukuran panjang 465 meter dan lebar 2.5 meter serta mengunakan Hotmix 77.77 ton dengan harga satuan Rp: 1.608.797.87,- dengan total Nilai harga Rp :125.116.210.35,-, yang menurut Estimasi Perhitungan semestinya hanya mengunakan Hotmix 50 ton, berdasarkan hasil Temuan kami,” papar Nopriyanto.

Lanjutnya lagi,” Pekerjaan Hotmix, Lataston lapis aus (HRS-WC) (Tanpa Finisher) dengan ukuran panjang 465 meter dengan lebar 2.5 meter dan penggunaan Volume Material Hotmik 77,77 Ton yang tertuang dalam RAB, sangat tidak sesuai dan di temukan selisih kelebihan Volume Material yang cukup Fantastis.

” Kami juga menduga,“ Bahwa dalam penyusunan dan pembuatan RAB, pihak Konsultan perencanaan yang Ada di Dinas PUPR Lampung Utara, sangat tidak sesuai. sehingga kuat dugaan kami ada penggelembungan (Mark Up) harga satuan dalam RAB,” Makanya setelah kemarin kita layangkan surat Klarifikasi ke Dinas PUPR, kita juga akan segera Layangkan Pengaduan ke Pihak Inspektorat dan Aparat Penegakan Hukum (APH) secepatnya, biar terang benderang semuanya,” jelasnya.

Bahkan kami menduga,” Semua isi RAB pekerjaan jalan Hotmix yang ada di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara tahun 2021, kesemuanya Syarat akan penyimpangan dan Diduga terjadi Korupsi. Oleh karena itu, Nopriyanto meminta kepada seluruh Element yang peduli pada Lampung utara provinsi lampung, untuk bersama-sama mengawasi jalanya Pembangunan dengan melakukan Fungsi sosial Kontrol. Kami juga meminta pada Aparatur Penegakan Hukum (APH) Kepolisian dan Kejari serta Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), untuk segera melakukan Pemeriksaan dan menindak tegas Oknum-oknum yang terbukti melakukan perbuatan melawan Hukum dan menyeretnya untuk bertanggung jawab ke muka Hukum,” tegas Nopriyanto.

(Team/PPWI Lampura)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *