Penerapan Tes Kemampuan Akademik di Sekolah
Pemerintah pusat sedang mempersiapkan penerapan tes kemampuan akademik atau TKA di berbagai jenjang pendidikan. Rencana ini menarik perhatian Dindikbud Kabupaten Serang, yang menyambut baik adanya standar pengukuran akademik untuk siswa SD dan SMP.
Dengan adanya TKA, akan ada tolok ukur yang lebih terstandarisasi dalam menilai kemampuan siswa. Meskipun demikian, hingga saat ini TKA belum wajib bagi seluruh sekolah dan bukan menjadi syarat kelulusan. Namun, program ini tetap diharapkan dapat diikuti oleh siswa kelas akhir SD dan SMP.
Kepala Bidang Pembina SMP Dindikbud Kabupaten Serang, Darwin Nur, menjelaskan bahwa pelaksanaan TKA didasarkan pada regulasi dari Kementerian Pendidikan. Ia mengatakan bahwa ujian tersebut akan dilakukan pada bulan Maret dan April, meski tanggal pastinya masih belum ditentukan.
“TKA merupakan asesmen terstandar yang bertujuan untuk mengukur kemampuan akademik siswa di kelas akhir,” ujarnya. Untuk SD, TKA diterapkan pada kelas enam, sementara untuk SMP pada kelas sembilan.
Darwin juga menyebutkan bahwa ia pernah mengikuti rapat koordinasi terkait persiapan TKA di Jakarta beberapa waktu lalu. Ia menekankan bahwa TKA tidak bersifat wajib, namun diharapkan semua siswa kelas akhir bisa ikut serta. “Meski begitu, keputusan akhirnya tetap bergantung pada kondisi masing-masing sekolah.”
Salah satu hal yang harus dipertimbangkan adalah ketersediaan sarana prasarana, terutama komputer, karena TKA diselenggarakan secara online seperti ujian nasional. Jika sarana prasarana mendukung, maka lebih baik. Namun jika tidak, sekolah harus menyesuaikan dengan jumlah sumber daya yang tersedia.
Program ini direncanakan bisa dilaksanakan dalam dua atau tiga sesi, tergantung pada kondisi masing-masing sekolah. Tujuan utamanya adalah untuk mengukur prestasi akademik siswa dalam dua mata pelajaran, yaitu matematika dan Bahasa Indonesia.
“Matematika berkaitan dengan literasi numerik, sedangkan Bahasa Indonesia terkait kemampuan literasi. Tujuannya adalah untuk mengetahui sejauh mana kedua kompetensi ini dicapai oleh siswa,” jelas Darwin.
Hasil TKA tidak menentukan kelulusan siswa, karena kelulusan tetap ditentukan oleh satuan pendidikan masing-masing. Namun, hasil TKA bisa digunakan sebagai salah satu syarat seleksi akademik ke jenjang berikutnya, misalnya sebagai persyaratan jalur prestasi.
Sampai saat ini, pihak Dindikbud belum melakukan inventarisasi sekolah-sekolah yang sudah siap mengikuti TKA. Penyampaian informasi hanya melalui sosialisasi dan rapat pembinaan, termasuk melalui grup WhatsApp.
Harapan Darwin adalah agar seluruh siswa kelas akhir, baik di SD maupun SMP, dapat ikut serta dalam TKA. “Kami berharap mereka bisa mengukur sejauh mana kemampuan akademik mereka, khususnya dalam dua bidang studi yaitu Bahasa Indonesia dan Matematika.”
Menurut Darwin, respon dari para sekolah terhadap TKA sangat positif. Hal ini karena sebelumnya belum ada alat ukur yang berstandar secara nasional. “Mereka menyambut baik program ini sebagai penunjang tes akademik yang selama ini dilakukan oleh masing-masing satuan pendidikan.”
Tinggalkan Balasan